KPK Bantu Tertibkan Aset Senilai Rp6,5 Triliun di Sulawesi Selatan
D'On, Makassar (Sulsel),- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mendampingi penertiban aset senilai Rp6,5 Triliun di Propinsi Sulawesi Selatan. Diketahui hingga triwulan 3 tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mendorong Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penertiban aset senilai total tersebut di atas.
Jubir KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya menyampaikan beberapa penertiban asset yang ditertibkan oleh pihak KPK. Beberapa diantaranya termasuk di dalamnya pengembalian tujuh aset kepada pemerintah propinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah kota Makassar yang sebelumnya dikuasai oleh pihak ketiga senilai total Rp1,4 Triliun.
Di samping itu, kata dia juga penertiban fasum dan fasos dari 4 perumahan di Pemkot Makassar senilai Rp1,86 Triliun, penertiban kendaraan dinas Pemprov Sulsel dan Pemkab Takalar berupa 1 eskavator dan 24 kendaraan senilai Rp6,7 Miliar.
“Sedangkan dari penertiban aset pendanaan, personel, prasaran dan dokumentasi (P3D) seluruh Pemda di Sulsel ditertibkan aset senilai Rp3,2 Triliun dan penertiban 79 aset daerah pemekaran Pemkab Luwu dan Pemkot Palopo senilai Rp42 Miliar,” urai Febri.
Disebutkan pula bahwa dalam rangkaian kegiatan monitoring evaluasi (monev) Provinsi Sulawesi Selatan yang dimulai sejak Senin 21 hingga 25 Oktober 2019 mendatang di Kantor Gubernur Sulsel, KPK terus mendorong keseriusan Provinsi Sulsel untuk menertibkan dan menyelesaikan permasalahan sejumlah aset yang belum selesai.
“Salah satu persoalan aset yang terus didorong adalah sertifikasi aset tanah Pemda. Dari 30.124 bidang tanah di propinsi Sulawesi Selatan hingga September 2019 baru sekitar 38 persen atau 11.149 tanah yang telah bersertifikat,” pungkasnya.
Masih kata Febri, terkait optimalisasi pendapatan daerah, per September 2019 lalu, KPK mencatat capaian Sulawesi Selatan sebesar 40 persen peningkatan pendapatan pajak asli daerah dari Rp234 Miliar di periode yang sama tahun 2018 menjadi Rp328 Miliar.
“Pajak-pajak tersebut bersumber dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor,” lanjutnya.
Sedangkan sumber pendapatan daerah lainnya kata Febri yang berhasil didorong terkait penagihan piutang pajak daerah senilai Rp21,8 Miliar.
“Piutang pajak tersebut bersumber dari penerimaan atas penagihan pajak kendaraan bermotor kendaraan dinas, kendaraan bermotor perorangan dan badan usaha, pajak air permukaan, pajak hotel, restoran, hingga pajak hiburan,” tutupnya.
#MT
Jubir KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya menyampaikan beberapa penertiban asset yang ditertibkan oleh pihak KPK. Beberapa diantaranya termasuk di dalamnya pengembalian tujuh aset kepada pemerintah propinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah kota Makassar yang sebelumnya dikuasai oleh pihak ketiga senilai total Rp1,4 Triliun.
Di samping itu, kata dia juga penertiban fasum dan fasos dari 4 perumahan di Pemkot Makassar senilai Rp1,86 Triliun, penertiban kendaraan dinas Pemprov Sulsel dan Pemkab Takalar berupa 1 eskavator dan 24 kendaraan senilai Rp6,7 Miliar.
“Sedangkan dari penertiban aset pendanaan, personel, prasaran dan dokumentasi (P3D) seluruh Pemda di Sulsel ditertibkan aset senilai Rp3,2 Triliun dan penertiban 79 aset daerah pemekaran Pemkab Luwu dan Pemkot Palopo senilai Rp42 Miliar,” urai Febri.
Disebutkan pula bahwa dalam rangkaian kegiatan monitoring evaluasi (monev) Provinsi Sulawesi Selatan yang dimulai sejak Senin 21 hingga 25 Oktober 2019 mendatang di Kantor Gubernur Sulsel, KPK terus mendorong keseriusan Provinsi Sulsel untuk menertibkan dan menyelesaikan permasalahan sejumlah aset yang belum selesai.
“Salah satu persoalan aset yang terus didorong adalah sertifikasi aset tanah Pemda. Dari 30.124 bidang tanah di propinsi Sulawesi Selatan hingga September 2019 baru sekitar 38 persen atau 11.149 tanah yang telah bersertifikat,” pungkasnya.
Masih kata Febri, terkait optimalisasi pendapatan daerah, per September 2019 lalu, KPK mencatat capaian Sulawesi Selatan sebesar 40 persen peningkatan pendapatan pajak asli daerah dari Rp234 Miliar di periode yang sama tahun 2018 menjadi Rp328 Miliar.
“Pajak-pajak tersebut bersumber dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor,” lanjutnya.
Sedangkan sumber pendapatan daerah lainnya kata Febri yang berhasil didorong terkait penagihan piutang pajak daerah senilai Rp21,8 Miliar.
“Piutang pajak tersebut bersumber dari penerimaan atas penagihan pajak kendaraan bermotor kendaraan dinas, kendaraan bermotor perorangan dan badan usaha, pajak air permukaan, pajak hotel, restoran, hingga pajak hiburan,” tutupnya.
#MT