Breaking News

KPK Heran Aturan Penguatan Inspektorat Daerah Tak Kunjung Terbit

D'On, Jakarta,- KPK heran mengapa pemerintah belum juga mengeluarkan peraturan terkait penguatan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP). Padahal, menurut KPK, draf peraturan pemerintah (PP) tentang penguatan APIP sudah ada.

"Yang daerah pembicaraannya sudah final dan sudah ada rancangan PP-nya, saya tidak tahu PP kok nggak keluar," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (17/10).

Dalam rancangan PP tersebut, inspektorat kabupaten/kota bakal bertanggung jawab kepada gubernur sehingga berani mengawasi dan menindak bupati/wali kota jika menemukan penyimpangan. Kemudian, inspektorat di tingkat provinsi bakal bertanggung jawab ke menteri sehingga berani mengawasi dan menindak gubernur jika ada penyimpangan.

"Di daerah sudah dibuat rancangan PP-nya. Kami mempertemukan MenPAN-RB dan Mendagri di KPK sini. Beliau-beliau setuju waktu itu. MenPAN-RB memberitahukan saya itu akan keluar awal 2019, PP mengenai itu. Tapi sampai saat ini PP-nya belum berubah," ujar Agus.

Menurut Agus, selama ini banyak kasus korupsi ditangani KPK karena inspektorat sebagai pengawas internal tak berdaya. Oleh sebab itu, dibutuhkan penguatan inspektorat.

"Kenapa kok seperti nggak ada perubahan terhadap kasus-kasus berjalan? Itu terkait dengan ada inspektorat seperti nggak berdaya, itu yang kita sarankan ke pemerintah," ujarnya.

Wakil Ketua Alexander Marwata mengatakan hanya 10 persen kasus korupsi yang terungkap berawal dari temuan pengawas internal. Menurutnya, selama ini banyak kasus yang terungkap dari laporan masyarakat.

"Ini sebetulnya kami dorong di kementerian dan daerah agar menciptakan iklim yang membuat pegawai, staf itu berani ungkap ada kecurangan dan harus dilindungi orang-orang itu," ujar Alexander.

Menurutnya, selama ini orang-orang takut melapor. Dia mengimbau para pegawai berani melapor jika mengetahui ada kecurangan.

KPK sebelumnya menjerat dua kepala daerah sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam rentang waktu tiga hari. Dua kepala daerah itu adalah Bupati Indramayu Supendi dan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.

(ses/SIB)