Breaking News

KPK Sebut Arteria Dahlan Nggak Bisa Bedakan Sitaan dengan Rampasan


D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara atas tudingan anggota DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan bahwa emas batangan sitaan KPK yang tidak masuk ke kas negara. Komisi antirasuah itu menilai Arteria tidak bisa membedakan barang sitaan dan barang rampasan.

“Terdapat kekeliruan pemahaman ketika disampaikan bahwa ada barang sitaan yang tidak dimasukkan ke kas negara. Pernyataan ini kami duga berangkat dari ketidakmampuan membedakan antara barang rampasan dengan barang sitaan,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri membenarkan KPK memang pernah menyita emas batangan seberat 1 Kg dalam penyidikan korupsi pembangunan Pesar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012 dengan terpidana Wali Kota Madiun, Bambang Irianto.

“Penyitaan itu pun telah diinformasikan ke publik lewat media pada 2017,” jelas Febri.
Namun dalam sidang putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memerintahkan barang sitaan tersebut dikembalikan kepada terpidana. Karenanya KPK wajib melaksanakan putusan tersebut dan mengembalikan pada 9 JUli 2018.

Kejadian berbeda terjadi pada kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 dengan tersangka PNS Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Dalam penyidikan kasus ini KPK menyita perhiasan emas berupa 25 cincin, 4 gelang, dan 4 anting-anting.

Dalam putusan Pengadilan TIpikor Jakarta bernomor 77/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Januari 2019 hakim memutuskan sebanyak 2,2 Kg logam mulai dan 33 perhiasan dirampas untuk negara. Sisanya, 200 gram logam mulia dipergunakan sebagai barang bukti di perkara lain, yakni kasus suap terkait dengan pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.

“Dua perkara di atas merupakan contoh konkret perlunya pemahaman yang lebih rinci tentang pembedaan antara barang sitaan dan barang rampasan. Hal ini juga beberapa kali kami jelaskan melalui berbagai saluran,” ujar Febri.

Sebelumnya, politikus PDIP Arteria Dahlam di acara talk show Mata Najwa, Rabu (9/10) menyatakan alasan pentingnya dibentuk Dewan Pengawas ialah agar personel KPK tidak ‘main’main dengan barang sitaan.

Saat itu Arteria sesumbar menunjukkan berita acara sita rampas dari seorang tersangka. “Emas batangan diambil seolah-olah ada titel KPK. Kemudian uang dirampas, tapi ternyata tidak masuk ke kas negara. Ini gunanya Dewan Pengawas,” ucap Arteria Dahlan. (sbh)