KPK Serius Selisik Aliran Suap ke Dirut PTPN III
D'On, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus menyisir kasus suap distribusi gula yang menjerat Dirut PTPN III Dolly Pulungan.
Hari ini, KPK memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka pemilik PT Fajar Mulia Trasindo Pieko Nyotosetiadi.
Pieko telah ditetapkan sebagai tersangka suap kasus itu. “Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pemberian suap dari PNO terhadap Direktur Utama PTPN III,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Senin, (14/10).
Hari ini, KPK memanggil Direktur Komersil PTPN XI, Sucipto, seorang notaris bernama Camelina dan pihak swasta atas nama Vivi Soegito sebagai saksi untuk Pieko.
Pada Kamis, (10/10) KPK telah memanggil Kadiv Operasional Tanaman Semusim PTPN III, Putu Sukarmen. Sejumlah pihak lain juga dipanggil dalam kesempatan itu.
Pieko telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap distribusi gula. Suap itu diberikan pada Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Pulungan melalui Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.
Sogokan sebesar SGD 345 ribu itu terkait distribusi gula yang sedang dikerjakan perusahaan Pieko.
Dolly dan Kadek Kertha sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Pieko sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Balicitizen