Breaking News

Mayjen TNI (Purn) Soenarko Berulah Lagi, KSAD Jenderal Andika Tegaskan Tak Tunduk pada Purnawirawan


D'On, Jakarta,- Eks Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko menjadi tersangka kasus makar pada Aksi 22 Mei 2019 lalu dan kepemilikan senjata api ilegal.

Saat itu dia sempat ditahan Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, namun akhirnya menghirup udara bebas pada Jumat (21/6/2019), setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Polri.

Penasihat hukum Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu mengatakan, istri dan anak Soenarko beserta 102 purnawirawan TNI/Polri ikut menjadi penjamin penangguhan penahanan kliennya.

"Kami ajukan permohonan penangguhan penahanan  pada tanggal 21 Mei 2019, kemudian kita ajukan lagi 20 Juni. Dalam hal ini, 21 Mei penangguhan penahanan itu jaminan istri dan anaknya pak Soenarko. Tanggal 20 Juni ini pernyataaan jaminan ini dari 102 purnawirawan TNI maupun Polri," kata Firman di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Jumat (21/6/2019). 

Firman menyebut beberapa nama seperti Mayor Jenderal TNI (Purn) Zacky Anwar Makarim, Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhy Purdijatno, Mayor Jenderal TNI (Purn) Glenny Kairupan, Letnan Jenderal TNI (Purn) TNI Suryo Prabowo dan Letnan Jenderal TNI (Purn) Yayat Sudrajat.
Sementara dari Polri, ada Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Johny Wainal Usman dan Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno.

"Di sini pokoknya ada semua daftar nama mereka sebagai penjamin," kata Firman sembari menunjukkan lembar daftar nama para penjamin penangguhan penahanan Soenarko.

Ia mengakui mendapat informasi, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menjadi penjamin.
"Kalau dari Pak Luhut saya mendapatkan kabar atau informasi termasuk Panglima itu dari Kasubdit Tipidum, itu yang saya dapat informasi," katanya.

"Jadi nanti kalau seandainya sewaktu-waktu apabila dipanggil, ya kami akan datang untuk hadir di pertemuan atau pemeriksaan selanjutnya dari pihak Bareskrim Mabes Polri," kata Firman.

Terpisah Polri mengakui penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan setelah Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menjadi penjamin.

"Penjaminnya adalah Bapak Panglima TNI dan Pak Menko Kemaritiman, Pak Luhut," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Selain itu, Dedi menuturkan bahwa Soenarko dinilai kooperatif selama pemeriksaan. "Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif.

Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Selain itu, menurut Dedi, Soenarko telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya hingga tidak akan melarikan diri. 

"Kemudian pertimbangan oleh penyidik selanjutnya secara subjektif, beliau tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri," ungkap dia.

Meski telah dikabulkan penahanannya, Dedi mengatakan bahwa penanganan kasus Soenarko akan tetap terus berjalan.
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto telah menandatangani surat permintaan penangguhan penahanan terhadap mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang ditahan karena diduga memiliki senjata api ilegal.

"Surat permintaan penangguhan penahanan kepada Kapolri ditandatangani Panglima TNI pada Kamis malam (20/6) pukul pada 20.30 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/6/2019).

"Ada beberapa pertimbangan yang mendasari permintaan penangguhan penahanan tersebut, yaitu pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Mayjen TNI (Purn) Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah purnawirawan dan pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan purnawirawan," ungkap Sisriadi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (21/6/2019).

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sebelumnya mengaku mengajukan penangguhan penahanan terhadap Soenarko.

"Saya tadi baru saja telepon ke Denpom TNI Mayor Jenderal Dedi untuk koordinasi dengan Kababinkum TNI untuk sampaikan ke penyidik Pak Soenarko untuk supaya penangguhan penahanan," katanya saat menghadiri acara pertemuan dengan ulama di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/6).

Ia berharap pengajuan itu bisa segera direalisasikan sehingga penangguhan bagi Soenarko bisa secepatnya dilakukan. "Mudah-mudahan segera dilaksanakan," kata Panglima TNI singkat.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengaku tak nyaman untuk memproses purnawiran TNI yang terseret hukum seperti mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen Purn Kivlan Zen dan mantan Danjen Kopassus Mayjen Purn Soenarko.

Namun penegakan hukum itu harus dilakukan karena semua sama di muka hukum. "Tapi ya hukum harus berkata demikian, ada asas persamaan di muka hukum, semua orang sama dimuka hukum. Kami pernah menangani purnawirawan Polri dalam beberapa kasus, saat ini kami harus lakukan untuk menunjukkan kesamaan di muka hukum," tutur Tito di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (13/6/2019), dikutip dari Antara.

Kivlan Zen saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan tengah menjalani penahanan di Rutan POM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, selama 20 hari.

Kivlan dan beberapa desersi TNI dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap beberapa tokoh nasional. Kivlan menjadi tersangka makar dan kepemilikan senjata api.

Adapun Soenarko saat ini berstatus tersangka dugaan penyelundupan senjata api ilegal dan sedang menjadi tahanan Mabes Polri yang dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur. Lebih lanjut, mantan Kapolda Metro Jaya ini menambahkan Kivlan Zen dan Soenarko berada dalam kasus yang berbeda.
Menurut Tito, kasus Soenarko masih dapat diselesaikan dengan musyawarah.

"Agak berbeda dengan kasus bapak Soenarko, ini senjatanya jelas kemudian dimiliki oleh beliau waktu beliau di Aceh, lalu dibawa ke Jakarta kemudian belum ada rencana senjata itu akan digunakan misalnya untuk melakukan pidana tertentu. Seperti dalam kasus bapak Kivlan Zen, jadi grade nya beda, sehingga saya kira masih bisa terbuka ruang komunikasi untuk masalah bapak Soenarko ini," tutur Tito.

Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya mengungkapkan alasannya mau menjadi penjamin mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko.

"Karena dia cukup kooperatif dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan penyidik," ujarnya di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
"Dan menurut Polisi sudah cukup banyak, cukup baik sementara untuk ditahan dan sekarang ditangguhkan sementara," sambung dia.

Selain itu mantan Komandan Satgas Tempur Khusus Koppasus di Timor Timur itu mengatakan, alasan lain yang membuat dia mau menjadi penjamin Soenarko yakni karena ada faktor kedekatan. "Alasan lain ya kan itukan (Soenarko) bekas anak buah saya," kata dia.

Luhut mengaku sudah berkomunikasi dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian terkait penjaminan Soenarko. Ia menyebut Kapolri tidak mempersoalkan hal itu karena keterangan yang diberikan oleh Soenarko dinilai sudah cukup. "Saya sebagai yang senior dari Kopassus saya pikir sudah lah. Dan Pak Soenarko bersedia," ucapnya.

Polri kemudian mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko pada Jumat (21/6/2019).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan bahwa penjamin Soenarko terdiri dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. "Penjaminnya adalah Bapak Panglima TNI dan Pak Menko Kemaritiman, Pak Luhut," ujarnya.

Selain itu, Soenarko dinilai kooperatif selama pemeriksaan. "Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif. Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Selain itu, menurut Dedi, Soenarko telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya hingga tidak akan melarikan diri. "Kemudian pertimbangan oleh penyidik selanjutnya secara subjektif, beliau tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri," ungkap dia.

Meski telah dikabulkan penahanannya, Dedi mengatakan bahwa penanganan kasus Soenarko akan tetap terus berjalan.
Namun setelah bebas, ternyata Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko masih saja berulah dan kali ini terlibat dalam kasus perencanaan aksi peledakan bom molotov dengan tersangka dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith, semakin melebar.

Mayjen TNI (Purn) Soenarko pun terseret dalam penyidikan kasus ini. Soenarko disebut terlibat dalam perencanaan aksi peledakan bom molotov oleh Abdul Basith.
Dikutip dari Kompas.com, saat ini Soenarko telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi sebelumnya selalu menyebut Soenarko dengan inisial SN.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, Abdul Basith merencanakan aksi peledakan menggunakan bom molotov di rumah Soenarko di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada 20 September 2019.

"Pada 20 September 2019 pukul 23.00 WIB, pertemuan di rumah Mayjend (Purn) Sunarko di Ciputat," kata Kombes Argo Yuwono dalam keterangan resminya, Jumat (18/10/2019).

Berdasarkan hasil penyelidikan terbaru, polisi menemukan fakta bahwa pertemuan Abdul Basith itu diduga merencanakan peledakan bom molotov saat aksi unjuk rasa di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 24 September 2019.

"Pada rapat di Ciputat itu sudah terjadi permufakatan untuk membuat suatu kejahatan yaitu mendompleng unjuk rasa tanggal 24 September yaitu untuk membuat kaos (kerusuhan), pembakaran," katanya.
Dalam pertemuan tersebut, mereka membagi peran, siapa pembuat bom molotov hingga eksekutor.

Argo menambahkan, Abdul Basith merencanakan aksi peledakan menggunakan bom rakitan saat aksi Mujahid 212 di kawasan Istana Negara.
Saat ini, para tersangka yang terlibat dalam perencanaan bom molotov telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat Pasal 187 bis Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. 

KSAD Tegas Tidak Tunduk Pada Purnawirawan

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan anggotanya tidak akan mengikuti perintah dari purnawirawan.

Hal tersebut disampaikan Andika dalam menyikapi adanya purnawirawan yang terlibat dalam aksi demo beberapa waktu lalu.

"Kalau ada pesanan dan perintah di luar komando, itu tidak bisa dilakukan," ujar Andika di Mabes TNI AD, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Menurut Andika, hubungan purnawirawan dengan anggota TNI yang saat ini masih aktif bersifat pribadi atau layaknya kakak dan adiknya.

"Mereka sudah berada di luar struktur, sudah di luar dinas aktif. Kami dalam bertugas aktif, kami ikuti perintah komando, komando atas," ucap Andika.
"Kalaupun ada purnawirawan yang kira ada hubungan, itu hanya sekadar hubungan emosional. Kami sayang purnawirawan, dan kami sangat menghormati, tetapi kami punya tugas pokok yang diatur komando kami," tuturnya.

Sebelumnya, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebianto dipanggil ke Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal), Jumat (27/9/2019).

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Mohamad Zaenal mengatakan, mediasi tersebut terkait keterlibatan Slamet dalam aksi di depan Mabes TNI pada 25-26 September 2019.

Selain itu, Laksamana Pertama (Purn) Sony Santoso diamankan polisi di kawasan Tangerang, Sabtu (28/9/2019), bersama dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith, terkait kasus dugaan rencana rusuh Aksi Mujahid 212.

(Kompas.com/Tribunnews.com)