Nyinyir Soal Wiranto di Medsos, 7 Anggota TNI Kena Sanksi
D'On, Jakarta,- Sebanyak tujuh anggota TNI dicopot dari jabatannya terkait unggahan di media sosial soal insiden penusukan Menkopolhukam. Selain itu, ke tujuh anggota TNI tersebut juga menerima hukuman disiplin militer.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, di markas AD, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (15/10/2019).
"Sampai dengan hari ini angkatan darat sudah memberikan sanksi kepada tujuh orang total anggota TNI angkatan darat. Dua anggota, rekan-rekan media sudah mendengar semua pada hari Jumat kemarin, kemudian tambahan lima sudah kita putuskan dan sedang kita proses," ujarnya.
Andika menjelaskan 6 anggota mendapat sanksi karena anggota keluarga masing-masing mengunggah sindiran terkait insiden penusukan Wiranto. Sedangkan seorang lainnya merupakan anggota TNI aktif yang menurut Andika menyalahgunakan penggunaan media sosial.
"Kita jatuhi hukuman disiplin militer, kepada 1 orang adalah berupa penahanan ringan maksimal 12 hari. Tapi kepada 1 orang karena yang bersangkutan sendiri yang menyalahgunakan sosial media kita jatuh tetap hukuman disiplin militer tapi penahanan berat maksimal 21 hari," jelas Andika.
Terkait identitas 7 anggota TNI itu, Andika menyebut sejumlah komando resor militer (korem) dan komando distrik militer (kodim). Jabatannya pun beragam mulai dari prajurit kepala, sersan hingga kopral.
"Jadi yang di korem Padang adalah prajurit kepala itu tamtama, kemudian yang di kodim Wonosobo itu kopral dua tamtama juga, kemudian yang di korem Palangkaraya itu sersan dua bintara, Kodim Banyumas ada sersan dua, dan di kodim Muko-Muko di Jambi itu adalah kapten," tuturnya.
Andika menegaskan pihaknya tidak memecat para anggota TNI, hanya mencopot dari jabatan yang semula dipegang dan memberikan hukuman sebagai bentuk penerapan disiplin dan pembinaan. Menurutnya hukuman yang diberikan pun termasuk hukuman ringan.
"Hukuman disiplin ini sebetulnya adalah pembinaan karena sebetulnya opsi yang kami punya itu ada beberapa, ada hukuman disiplin militer itu yang paling ringan, kemudian ada hukum pidana militer. Konsekuensi lebih berat dan sangat sering terjadi , hukuman tambahan berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan, dan ada opsi ketiga langsung ke pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan," terangnya.
Sebelumnya, Kolonel HS dan Sersan Dua J menerima hukuman disiplin militer yakni dicopot dari jabatannya. Hukuman itu dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Keduanya dijatuhi hukuman lantaran masing-masing istrinya yakni IPDN dan LZ diduga melanggar UU ITE. Mereka berkomentar dan melontarkan sindiran terkait kejadian penusukan Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang.
Selain menerima hukuman dicopot dari jabatannya, HS juga diganjar sanksi militer berupa penahanan ruangan selama 14 hari.
Selain HS dan LZ, seorang bintara di Detasemen Kavaleri Berkuda Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD, Sersan Dua J, dihukum 14 hari penahanan fisik akibat komentar istrinya, L, di media sosial yang juga menyindir insiden penusukan tersebut.
Source: cnbc