Polda Metro: Disinyalir Dosen IPB Datangkan Ahli Bom dari Papua dan Ambon
D'On, Jakarta,- Polda Metro Jaya menduga dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith (AB) mendatangkan ahli bom dari Papua dan Ambon. AB disinyalir menyuntik sejumlah uang untuk mendatangkan ahli bom.
“Dibiayai tiketnya. Dana yang diberikan Rp8 juta yang diberikan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).
Argo mengatakan, ahli bom itu merupakan salah satu dari sembilan orang yang ditangkap bersama dengan AB. AB meminta kepada ahli bom itu untuk dibuatkan sebuah bom dengan daya ledak yang bisa diperluas.
Dia enggan menyebut siapa ahli bom yang dimaksud. Saat ini, polisi masih mendalami peran dan keahlian ahli bom.
“Total 29 bom yang ditemukan. Itu semuanya bom ikan yang didalamnya ada paku,” ujar Argo.
Sebelumnya, polisi menetapkan Dosen IPB berinisial AB menjadi tersangka kerusuhan saat aksi Mujahid 212 di Jakarta, Sabtu, 28 September 2019. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang suruhannya berinisial S, OS, JAF, AL, AD, SAM, YF, ALI dan FEB.
“Iya, semua sudah jadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Oktober 2019.
Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak. (WS)
“Dibiayai tiketnya. Dana yang diberikan Rp8 juta yang diberikan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).
Argo mengatakan, ahli bom itu merupakan salah satu dari sembilan orang yang ditangkap bersama dengan AB. AB meminta kepada ahli bom itu untuk dibuatkan sebuah bom dengan daya ledak yang bisa diperluas.
Dia enggan menyebut siapa ahli bom yang dimaksud. Saat ini, polisi masih mendalami peran dan keahlian ahli bom.
“Total 29 bom yang ditemukan. Itu semuanya bom ikan yang didalamnya ada paku,” ujar Argo.
Sebelumnya, polisi menetapkan Dosen IPB berinisial AB menjadi tersangka kerusuhan saat aksi Mujahid 212 di Jakarta, Sabtu, 28 September 2019. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang suruhannya berinisial S, OS, JAF, AL, AD, SAM, YF, ALI dan FEB.
“Iya, semua sudah jadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Oktober 2019.
Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak. (WS)