Breaking News

Polri Tangkap 6 Tersangka Yang Diduga Akan Menggagalkan Pelantikan Presiden dan Wapres


D'On, Jakarta,- Sebanyak 6 orang yang berencana menggagalkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2019, berhasil diringkus oleh jajaran Polda Metro Jaya.

6 tersangka yang berhasil di ringkus oleh Polda Metro jaya berinisial SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa para tersangka tersebut tergabung dalam satu WhatsApp Group (WAG) berinisial F yang isi dalam grup tersebut membahas soal rencana penggagalan pelantikan.

“Di grup itu membahas kegiatan yang akan dilakukan upaya untuk menggagalkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Dari keterangan, WA grup ini berkembang untuk perencanaan. Makanya kita sudah menangkap enam orang, kita lakukan pemeriksaan,” jelas Kabid Humas Polda Metro jaya.

Kabid Humas menjelaskan bahwa tersangka SH masih mempunyai hubungan dengan dosen nonaktif IPB, Abdul Basith. Sebab, keduanya berkomunikasi untuk rencana penggagalan pelantikan memakai ketapel dan bola karet. Bola karet itu digunakan untuk menyerang aparat keamanan yang berjaga di Gedung DPR RI.

Bola karet itu ternyata dapat meledak karena dirancang seperti mercon banting yang dapat meledak jika dilemparkan dan berbenturan dengan benda lain, kemudian ada perantara mudah terbakar agar cepat menyambar. Misalnya, perantara bensin.

Dalam penangkapan ke 6 tersangka tersebut, Polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya gotri, plastik ekslusif yang bisa meledak, ketapel, dan kelereng. Dalam kasus ini, SH berperan sentral sebagai pembuat WhatsApp Group sekalian memasukkan sejumlah orang untuk dijadikan anggota. 

Grup berisi 123 orang dengan lima orang member. Tujuan SH menjaring sejumlah orang ialah menggagalkan pelantikan presiden.

“Yang buat ide dan buat grup adalah tersangka SH, buat grup WA dan memasukkan beberapa member untuk tujuannya menggagalkan pelantikan,” jelas Kabid Humas.

Kabid Humas menjelaskan bahwa peranan SH yaitu mencari dana untuk membeli peluru karet berisi bahan peledak. Saat diringkus di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, SH kedapatan sedang merakit peluru. Tersangka E merupakan ibu rumah tangga yang berperan membiayai dan membuat peluru ketapel. Kabid Humas menyebut E diringkus bersama SH saat sedang membuat peluru.

Tersangka FAB berperan menyediakan dana segar senilai Rp1,6 juta. Wiraswasta tersebut memberi dana itu pada SH untuk membuat peluru ketapel. Kemudian tersangka RH, yang juga bergabung dalam Whatsap Grup F, berperan membuat ketapel dari kayu. Selanjutnya ia menjual 200 unit ketapel kepada SH. Ketapel yang sudah dijual sebanyak 22 unit dan dibanderol Rp8 ribu per buah.

Tersangka perempuan berinisial HRS menyediakan dana senilai Rp400 ribu pada SG untuk keperluan peluru ketapel. Terakhir adalah PSM, yang mendapat perintah dari SH untuk membeli ketapel besi secara online. Ia juga membeli karet pembuatan peluru dan plastik ekspolsif sebagai bahan peledak.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.

(Tribrata)