Breaking News

Terkait TPPU, Orang Dekat Sunjaya Digarap KPK


D'On, Cirebon (Jabar),- Hari ini, Senin (14/10) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memeriksa saksi-saksi terkait dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan tersangka Sunjaya Purwadisastra. 

Seperti pemeriksaan sebelumnya, kali ini juga akan kembali dilakukan di Markas Polres Cirebon Kota (Ciko) Jl Veteran, Kota Cirebon.

Salah satu sumber Radar Cirebon di lingkungan Pemkab Cirebon menyebut ada orang dekat Sunjaya yang turut diperiksa KPK. “Banyak nama yang akan diperiksa.

Termasuk orang dekat Sunjaya. Sesuai data yang ada, pemeriksaan masih berkaitan TPPU,” tutur sumber yang meminta namanya dirahasiakan itu.

Pemeriksaan sendiri kemungkinan akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan. “Setahu saya ASN banyak juga. Ada camat dan lurah. Ada juga non ASN. Pengusaha dan notaris,” katanya.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan Sunjaya menjadi tersangka. Ia diduga melakukan pencucian uang terhadap dana haram yang diterimanya senilai Rp51 miliar. 

“KPK meningkatkan status perkara Tindak Pidana Pencucian Uang ke penyidikan dan menetapkan SUN (Sunjaya Purwadisastra) Bupati Cirebon periode 2014-2019 sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (4/10).

Laode menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 24 Oktober 2018. 

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar. KPK pun menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto. 

“Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” terang Laode.

Dalam konstruksi perkara, sejak menjabat sebagai Bupati Cirebon selama kurun 2014-2018, Sunjaya diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya senilai Rp41,1 miliar. Gratifikasi itu juga diyakini berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai bupati.

Adapun rincian gratifikasi tersebut antara lain terkait pengadaan barang atau jasa dari pengusaha sekitar Rp31,5 miliar, berhubungan dengan mutasi Jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon dari ASN sekitar Rp3,09 miliar, setoran dari Kepala SKPD atai OPD sekitar Rp5,9 miliar, serta terkait perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin sebesar Rp500 juta. 

“Tersangka SUN (Sunjaya) selaku Bupati Cirebon juga tidak melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur Pasal 12 C UU Nomor 20 Tahun 2001,” kata Laode.

Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima hadiah atau janji terkait dua perizinan. Di antaranya perizinan proyek pembangkit di Cirebon timur senilai Rp6,4 miliar dan perizinan properti yang juga berlokasi di Cirebon timur sejumlah Rp4 miliar. 

“Sehingga total penerimaan tersangka SUN dalam perkara ini adalah sebesar sekitar Rp51 miliar,” papar Laode.

Terkait sejumlah penerimaan itu, Sunjaya pun diduga melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, atau menitipkan uang hasil gratifikasi. Dengan rincian, mentransfer penerimaan gratifikasi di rekening atas nama pihak lain namun digunakan untuk kepentingan Sunjaya, memerintahkan bawahannya melakukan pembelian tanah di Kecamatan Talun Cirebon sejak 2016-2018 senilai Rp9 miliar dengan mekanisme kepemilikan atas nama pihak lain.

Serta turut memerintahkan bawahannya untuk membeli tujuh kendaraan bermotor yang diatasnamakan pihak lain berupa Honda H-RV, Honda B-RV, Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan Mitsubishi GS41. 

“Perbuatan-perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan,” tutur Laode kepada wartawan.
Sejak 13 September 2019, kata Laode, KPK telah memeriksa sedikitnya 146 orang di tingkat penyidikan yang berlokasi di KPK dan Mapolres Cirebon Kota. Mereka yang diperiksa berasal dari unsur seorang anggota DPR, 24 anggota DPRD Kabupaten Cirebon, delapan camat, serta 113 ASN Pemkab Cirebon, PPAT, dan swasta.

#radarcirebon