Breaking News

Teroris Penembak 2 Polisi di Tol Cipali Dijatuhi Hukuman Mati


D'On, Jakarta,- Kelompok teroris yang menyerang dua PJR di Tol Cipali, Jawa Barat, September 2018, dijatuhi hukuman mati. Vonis ini dijatuhkan PN Jaktim, Rabu (9/10/2019).

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman mati kepada Suherman alias Herman alias Eman alias Abu Zahra.

Suherman bersama 7 temannya merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Mereka melakukan penyerangan di tiga TKP tersebut.
Pertama di Jalan Pantura, Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jateng, pada 11 Juni 2018, pukul 19.50 WIB. Di lokasi ini, anggota Polsek Bulakamba jadi korban.

Lokasi kedua di Cirebon. Komplotan itu menyerang Personel Sabhara Polsek Cirebon Kota, Brigadir Angga yang sedang berpatroli pada 20 Agustus 2018.

TKP terakhir di Tol Cipali-Pejagan, Jawa Barat. Komplotan itu menyerang dua anggota PJR Polda Jawa Barat, yakni Ipda Dodon dan Aiptu Widi, September 2018.
Keduanya ditembak Suherman dkk. Aiptu Dodon meninggal dunia.

Setelah itu, Densus 88 terus memburu kelompok Suherman dkk dan akhirnya ditangkap. Suherman dkk diadili di PN Jaktim dengan berkas terpisah.

Suherman didakwa tiga pasal, yaitu Pasal 15 jo Pasal 6 UU Terorisme; Pasal 15 jo Pasal 7 UU Terorisme; serta Pasal 15 jo Pasal 9 UU Teroris.

Suherman didakwa dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas.

Atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.

Atau untuk mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional.
“Menjatuhkan pidana mati,” demikian putus PN Jaktim sebagaimana dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim, Minggu (13/10/2019).

Putusan itu diketok pada Rabu (9/10). Hukuman mati itu sesuai dengan tuntutan jaksa yang diajukan pada 25 September 2019.

Mengulas sedikit ke belakang, Densus 88 Antiteror meringkus tujuh terduga teroris yang diduga terkait aksi penembakan dua anggota polisi Patroli Jalan Raya (PJR) di Tol Kanci-Pejagan, Cipali, Jawa Barat.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyebutkan inisial para terduga teroris tersebut, yakni S, C, G, MU, KA, IA, dan RS.
Dua inisial terakhir tewas ditembak mati oleh petugas, karena melawan saat akan ditangkap.

Dia menceritakan kronologi kejadian, bagaimana tujuh terduga teroris ini bisa ditangkap jajarannya.

Awalnya, Densus 88 Antiteror meringkus S pada Minggu (2/9/2018) pukul 12.09 WIB.
Dari keterangan S usai diperiksa, didapati sejumlah fakta baru, yakni adanya rentetan peristiwa yang saling terkait penembakan terhadap dua polisi PJR di Tol Cipali.

Ternyata sejumlah terduga teroris merupakan pelaku yang juga melakukan penyerangan terhadap anggota Polri di Polsek Bulakamba, Brebes, pada 18 Juni 2018, dan Polres Cirebon Kota, 20 Agustus 2018.

“Diperoleh keterangan bahwa pelaku penyerangan anggota Polsek Bulakamba adalah H dan RS. Pelaku yang lakukan penyerang anggota Sabhara Polres Cirebon Kota adalah H dan RS.

Dan pelaku penyerangan PJR adalah H, RS, IA, dan MU,” beber Setyo Wasisto di Mabes Polri, Senin (3/9/2018).

Aksi mereka dibantu oleh C dan G, yang juga ditangkap pada hari yang sama, pukul 14.09 WIB. Setyo Wasisto mengatakan, dua orang itu memiliki keterlibatan membantu pelaksanaan aksi H, RS, IA, dan MU.

Densus 88 kemudian beraksi sehari setelahnya, yakni Senin (3/9/2018), dengan menangkap IA dan RS. Mereka tewas karena melakukan perlawanan menggunakan senjata api jenis revolver.

#pojoksatu