Breaking News

11 Saksi Diperiksa Terkait Korupsi Pengadaan RTH

D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 orang dari berbagai unsur terkait dugaan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, tahun anggaran 2012-2013. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung.

"Pemeriksaan buat tersangka wiraswasta Dadang Suganda (DSG)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat, 22 November 2019.

Saksi yang diperiksa dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni Bendahara Pengeluaran di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Pupung Hadijah; staf Dinas DPKAD Pemkot Bandung R Ivan Hendriawan; Camat Cibiru 2009-2015 Tatang Muhtar; Lurah Palasari Dodo Suanda; dan Lurah Cisurupan Yaya Sutaryadi.


Kemudian, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota Bandung, Ubad Bahtiar; Staf Setwan Cepy Setiawan dan notaris Yudi Priadi. Serta tiga orang dari unsur anggota DPRD periode 2009-2014 yakni Tatang Sutaris, Lia Noerhambali dan Riantono.

Dadang diduga makelar kasus pengadaan tanah RTH Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung. KPK menemukan sejumlah bukti dugaan keterlibatan Dadang.

Kasus ini bermula pada 2011. Wali Kota Bandung saat itu Dada Rosada menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH. Anggaran diusulkan Rp15 miliar untuk 10 ribu meter persegi di 2012.

Anggota Dewan meminta penambahan anggaran buat menambah lokasi RTH saat proses di Badan Anggaran DPRD Kota Bandung. Anggaran diusulkan Rp57,21 miliar buat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD Murni) 2012.

Penambahan anggaran diajukan kembali dari Rp57 miliar menjadi Rp123, 93 miliar pada September 2012. Total anggaran yang telah direalisasikan Rp115,22 miliar di tujuh kecamatan yang terdiri dari 210 bidang tanah.

Pembelian lahan diduga menggunakan jasa orang ketiga, anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Kader Slamet. Dia dan Dadang Suganda ditetapkan tersangka sebagai makelar.

Setelah tanah tersedia, Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp43,65 miliar kepada Dadang. Namun, Dadang cuma memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah. Dadang diduga diperkaya Rp30 miliar.

Uang hasil rasuah itu selanjutnya diberikan kepada eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi Rp10 miliar. Fulus digunakan buat menyuap hakim dalam perkara Bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Dadang disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Source: medcom