Bom Bunuh Diri di Medan, Mahfud MD Ungkap Tiga Tingkat Gerakan Radikal
D'On, Bogor (Jabar),- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan bom bunuh diri yang terjadi di Polrestabes Medan pada Rabu (13/11/19) digolongkan sebagai bagian dari gerakan radikal. Ia menyebutkan, bom bunuh diri di Medan masuk tahap kedua yakni terorisme.
Mahfud MD menyebutkan ada tiga tahap tindakan radikalisme yakni menganggap orang lain musuh, pengeboman atau terorisme dan adu wacana untuk dalam rangka ingin menggantikan ideologi negara.
"Yang di Medan itu tingkat kedua, terorisme atau dalam bahasa popularnya disebut jihadis," ungkap Mahfud MD saat ditemui usai jadi pembicara dalam Rakornas Indonesia Maju di SICC, Sentul Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/19).
Untuk itu, Mahfud menegaskan gerakan ini harus ditindak tegas oleh aparat yang berwenang. Ia mengatakan, aksi ini menjadi seharusnya pintu bagi kepolisian untuk menangkap para pelaku dan menelusuri jaringannya seperti kasus Wiranto di Banten.
"Saya sudah berdiskusi dengan Mendagri, itu sebenarnya sudah bisa diidentifikasi. Seterusnya, Ini menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk menelusuri jaringannya," tutur Mantan MK ini.
Namun, Mahfud juga meminta masyarakat untuk selalu proporsional dalam memberikan kritik terhadap langkah yang diambil pemerintah.
"Kepada masyarakat juga jangan selalu nyinyir. Klo pemerintah bertindak, lalu dikatakan melanggar HAM, kalo tdk bertindak, dibilang kecolongan," harap Mahfud.
Sebab, lanjut Mahfud, semua ada proses hukumnya di pengadilan untuk membuktikan aparat tersebut melanggar HAM atau tidak.
"Jangan selalu menyudutkan aparat kalo mengambil tindakan. Dikontrol saja secara proporsional, benar apa tdk. Kan nanti ada prosess hukum di pengadilan yg akan membuktikan aparat itu bersalah apa tdk," tutup Mahfud.
(Indonews)
Mahfud MD menyebutkan ada tiga tahap tindakan radikalisme yakni menganggap orang lain musuh, pengeboman atau terorisme dan adu wacana untuk dalam rangka ingin menggantikan ideologi negara.
"Yang di Medan itu tingkat kedua, terorisme atau dalam bahasa popularnya disebut jihadis," ungkap Mahfud MD saat ditemui usai jadi pembicara dalam Rakornas Indonesia Maju di SICC, Sentul Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/19).
Untuk itu, Mahfud menegaskan gerakan ini harus ditindak tegas oleh aparat yang berwenang. Ia mengatakan, aksi ini menjadi seharusnya pintu bagi kepolisian untuk menangkap para pelaku dan menelusuri jaringannya seperti kasus Wiranto di Banten.
"Saya sudah berdiskusi dengan Mendagri, itu sebenarnya sudah bisa diidentifikasi. Seterusnya, Ini menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk menelusuri jaringannya," tutur Mantan MK ini.
Namun, Mahfud juga meminta masyarakat untuk selalu proporsional dalam memberikan kritik terhadap langkah yang diambil pemerintah.
"Kepada masyarakat juga jangan selalu nyinyir. Klo pemerintah bertindak, lalu dikatakan melanggar HAM, kalo tdk bertindak, dibilang kecolongan," harap Mahfud.
Sebab, lanjut Mahfud, semua ada proses hukumnya di pengadilan untuk membuktikan aparat tersebut melanggar HAM atau tidak.
"Jangan selalu menyudutkan aparat kalo mengambil tindakan. Dikontrol saja secara proporsional, benar apa tdk. Kan nanti ada prosess hukum di pengadilan yg akan membuktikan aparat itu bersalah apa tdk," tutup Mahfud.
(Indonews)