Bowo Sidik Dituntut 7 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik
D'On, Jakarta,- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Tuntutan tersebut terkait kasus dugaan suap kerja sama pelayaran antara PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Jaksa KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/11).
Selain hukuman penjara dan denda, jaksa juga menuntut Bowo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp52.095.965. Dengan kententuan, jika tak dapat dibayarkan sejak satu bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita dan melelang harta benda Bowo Sidik untuk menutupi kewajiban tersebut.
“Dan jika tidak menutupi akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun,” sambung Jaksa Ikhsan.
Lebih lanjut, jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun kepada Bowo Sidik. Ketentuan ini akan berlaku usai Bowo selesai menjalani pidana pokok.
Jaksa pun menolak pengajuan Bowo Sidik sebagai justice collaborator (JC). Namun, jaksa menyebut fakta bahwa Bowo telah mengakui perbuatnnnya serta mengembalikan uang hasil kejahatannya akan dipertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan.
Jaksa KPK membeberkan dalam berkas tuntutan, Bowo Sidik menerima dana Rp10.348.399.037 secara keseluruhan. Dana tersebut ia terima dalam berbagai mata uang.
Secara terperinci, Bowo disebut menerima USD163.733 atau sekitar Rp2 miliar dan Rp311.022.932 dari General Manager PT HTK Asty Winasty dan Direktur Utama (Dirut) PT HTK Taufik Agustono. Penerimaan tersebut dilakukan melalui orang kepercayaan Bowo Sidik, Indung Andriani.
Jaksa juga menyebut Bowo menerima Rp300 juta dari Dirut PT AIS Lamidi Jimat. Selain itu, Bowo juga disebut menerima gratifikasi senilai SGD700 ribu atau sekitar Rp7 miliar dan Rp600 juta yang berkaitan dengan jabatannya selaku anggota DPR dan Munas Partai Golkar.
Menanggapi hal ini, Bowo Sidik menyatakan tuntutan penjara selama tujuh tahun yang dijatuhkan jaksa tidak adil. Pasalnya, menurut dia, jaksa tidak dapat menghadirkan fakta mengenai sumber dana yang dia terima di persidangan. Padahal, ia telah membeberkan seputar hal tersebut secara gamblang di BAP.
“Ada fakta persidangan tidak bisa dihadirkan oleh KPK. Saya sangat kecewa. Padahal saya tidak pernah berbohong di BAP. Bahkan pas di persidangan banyak sekali tidak digunakan JPU, tidak digunakan, padahal real adanya. Saya sangat kecewa sekali sumber dana benar adanya tetapi JPU atau KPK tidak bisa menghadirkan orang yg saya sebut, sangat kecewa buat saya,” tuturnya.
Bowo pun mengaku sempat diminta mencabut keterangannya di BAP. Namun, ia enggan mengungkap siapa pihak yang memintanya melakukan hal tersebut.
“Saya tidak mau (mencabut BAP) karena benar adanya itu. Saya enggak mau sebutkan lah. Bahkan di dalam BAP saya mengatakan diminta oleh penyidik untuk konsisten terhadap BAP saya. Ya saya siap. Orang yang saya sampaikan (di BAP) benar ada orangnya. saya tidak tahu kenapa bisa tidak dihadirkan di fakta persidangan,” ucapnya.
(Fin/ses/nov)
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Jaksa KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/11).
Selain hukuman penjara dan denda, jaksa juga menuntut Bowo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp52.095.965. Dengan kententuan, jika tak dapat dibayarkan sejak satu bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita dan melelang harta benda Bowo Sidik untuk menutupi kewajiban tersebut.
“Dan jika tidak menutupi akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun,” sambung Jaksa Ikhsan.
Lebih lanjut, jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun kepada Bowo Sidik. Ketentuan ini akan berlaku usai Bowo selesai menjalani pidana pokok.
Jaksa pun menolak pengajuan Bowo Sidik sebagai justice collaborator (JC). Namun, jaksa menyebut fakta bahwa Bowo telah mengakui perbuatnnnya serta mengembalikan uang hasil kejahatannya akan dipertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan.
Jaksa KPK membeberkan dalam berkas tuntutan, Bowo Sidik menerima dana Rp10.348.399.037 secara keseluruhan. Dana tersebut ia terima dalam berbagai mata uang.
Secara terperinci, Bowo disebut menerima USD163.733 atau sekitar Rp2 miliar dan Rp311.022.932 dari General Manager PT HTK Asty Winasty dan Direktur Utama (Dirut) PT HTK Taufik Agustono. Penerimaan tersebut dilakukan melalui orang kepercayaan Bowo Sidik, Indung Andriani.
Jaksa juga menyebut Bowo menerima Rp300 juta dari Dirut PT AIS Lamidi Jimat. Selain itu, Bowo juga disebut menerima gratifikasi senilai SGD700 ribu atau sekitar Rp7 miliar dan Rp600 juta yang berkaitan dengan jabatannya selaku anggota DPR dan Munas Partai Golkar.
Menanggapi hal ini, Bowo Sidik menyatakan tuntutan penjara selama tujuh tahun yang dijatuhkan jaksa tidak adil. Pasalnya, menurut dia, jaksa tidak dapat menghadirkan fakta mengenai sumber dana yang dia terima di persidangan. Padahal, ia telah membeberkan seputar hal tersebut secara gamblang di BAP.
“Ada fakta persidangan tidak bisa dihadirkan oleh KPK. Saya sangat kecewa. Padahal saya tidak pernah berbohong di BAP. Bahkan pas di persidangan banyak sekali tidak digunakan JPU, tidak digunakan, padahal real adanya. Saya sangat kecewa sekali sumber dana benar adanya tetapi JPU atau KPK tidak bisa menghadirkan orang yg saya sebut, sangat kecewa buat saya,” tuturnya.
Bowo pun mengaku sempat diminta mencabut keterangannya di BAP. Namun, ia enggan mengungkap siapa pihak yang memintanya melakukan hal tersebut.
“Saya tidak mau (mencabut BAP) karena benar adanya itu. Saya enggak mau sebutkan lah. Bahkan di dalam BAP saya mengatakan diminta oleh penyidik untuk konsisten terhadap BAP saya. Ya saya siap. Orang yang saya sampaikan (di BAP) benar ada orangnya. saya tidak tahu kenapa bisa tidak dihadirkan di fakta persidangan,” ucapnya.
(Fin/ses/nov)