Buktikan Komitmen, Satgas Yonif R 142/KJ Gagalakan Upaya Penyelundupan Tembakau ke Luar Negeri
D'On, Belu (NTT),- Dalam membuktikan keseriusan untuk menggagalkan segala bentuk upaya penyelundupan barang-barang illegal, Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif Raider 142/KJ berhasil mengamankan 43 dus tembakau merk "Shag" tanpa dokumen resmi di Dusun Fatukmetan Desa Kenebibi Kec. Kakuluk Mesak Kab. Belu NTT.
Hal ini di sampaikan oleh Dansatgas Pamtas Yonif Raider 142/KJ, Letkol Inf Ikhsanudin, S.Sos.,M.M. di Mako Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif Raider 142/KJ Atambua NTT (10/11/2019).
"Penggagalan penyelundupan ini sendiri diawali dari informasi warga masyarakat tentang adanya 43 dus tembakau tanpa dilengkapi dokumen resmi yang dibawa dari Atambua menuju Atapupu dan akan diselundupkan ke Negara Timor Leste melalui jalur laut," ungkap Dansatgas.
Mendapatkan informasi tersebut, atas petunjuk Dansatgas Yonif Raider 142/KJ, Lettu Inf Mairi Hendra selaku Pasi Intel memerintahkan Sertu Agung Franata selaku Danru Provost bersama 6 orang personel dari Pos Motaain untuk memastikan informasi tersebut dan melakukan pencegahan.
"Setelah diadakan penyelidikan, Sertu Agung Franata melaporkan bahwa adanya 1 unit gubuk yang berada dipinggir laut milik Sdr. Vinsensius Asa (45) yang merupakan petani di Dusun Fatukmetan Desa Kenebibi Kec. Kakuluk Mesak Kab. Belu NTT yang menyimpan barang berupa 43 (empat puluh tiga) dus tembakau merk "Shag" tanpa dilengkapi dokumen yang sah," jelas Letkol Inf Ikhsanudin, S.Sos.,M.M.
"Pada saat itu, atas ijin dari Bpk. Yulius Mener (49) selaku Ketua RT. 01 Dusun Fatumetan Desa Kenebibi Kec. Kakuluk Mesak Kab. Belu, Sdr Vinsensius Asa kami bawa ke Pos Motaain untuk dimintai keterangan singkat," terangnya lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan singkat terhadap Sdr. Vinsensius Asa, diketahui bahwa barang tersebut merupakan titipan dari Sdr. HL melalui handphone.
"Saya dihubungi oleh Sdr. HL melalui handphone dan diminta untuk menerima titipan 43 dus tembakau dan disimpan di pondok milik saya, pada saat menurunkan barang ini dari kendaraan, saya diberi upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)," jelas Sdr Vinsensius Asa.
"Dalam pembicaraan melalui handphone tersebut juga dijelaskan oleh Sdr. HL bahwa 43 dus tembakau tersebut akan dikirimkan ke Negara Timor Leste melalui jalur laut, pengiriman sendiri akan dilaksanakan menunggu air laut pasang, biasanya dilakukan pada malam hari," terangnya lebih lanjut.
"Saat ini barang bukti berupa 43 dus tembakau tersebut kami amankan di Mako Satgas Yonif Raider 142/KJ, sementara Sdr. Vinsensius Asa setelah kami mintai keterangan singkat, maka kami kembalikan kepada pihak keluarganya," tegas Dansatgas.
Dansatgas Yonif Raider 142/KJ selalu memerintahkan kepada seluruh pos di jajarannya agar meningkatkan hubungan baik, dan bekerja sama dengan warga masyarakat serta instansi yang ada di wilayah dalam pemberantasan kegiatan penyelundupan, serta melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum agar warga masyarakat tidak dijadikan perantara oleh pihak tertentu dalam melaksanakan kegiatan illegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
(puspen)
Hal ini di sampaikan oleh Dansatgas Pamtas Yonif Raider 142/KJ, Letkol Inf Ikhsanudin, S.Sos.,M.M. di Mako Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif Raider 142/KJ Atambua NTT (10/11/2019).
"Penggagalan penyelundupan ini sendiri diawali dari informasi warga masyarakat tentang adanya 43 dus tembakau tanpa dilengkapi dokumen resmi yang dibawa dari Atambua menuju Atapupu dan akan diselundupkan ke Negara Timor Leste melalui jalur laut," ungkap Dansatgas.
Mendapatkan informasi tersebut, atas petunjuk Dansatgas Yonif Raider 142/KJ, Lettu Inf Mairi Hendra selaku Pasi Intel memerintahkan Sertu Agung Franata selaku Danru Provost bersama 6 orang personel dari Pos Motaain untuk memastikan informasi tersebut dan melakukan pencegahan.
"Setelah diadakan penyelidikan, Sertu Agung Franata melaporkan bahwa adanya 1 unit gubuk yang berada dipinggir laut milik Sdr. Vinsensius Asa (45) yang merupakan petani di Dusun Fatukmetan Desa Kenebibi Kec. Kakuluk Mesak Kab. Belu NTT yang menyimpan barang berupa 43 (empat puluh tiga) dus tembakau merk "Shag" tanpa dilengkapi dokumen yang sah," jelas Letkol Inf Ikhsanudin, S.Sos.,M.M.
"Pada saat itu, atas ijin dari Bpk. Yulius Mener (49) selaku Ketua RT. 01 Dusun Fatumetan Desa Kenebibi Kec. Kakuluk Mesak Kab. Belu, Sdr Vinsensius Asa kami bawa ke Pos Motaain untuk dimintai keterangan singkat," terangnya lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan singkat terhadap Sdr. Vinsensius Asa, diketahui bahwa barang tersebut merupakan titipan dari Sdr. HL melalui handphone.
"Saya dihubungi oleh Sdr. HL melalui handphone dan diminta untuk menerima titipan 43 dus tembakau dan disimpan di pondok milik saya, pada saat menurunkan barang ini dari kendaraan, saya diberi upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)," jelas Sdr Vinsensius Asa.
"Dalam pembicaraan melalui handphone tersebut juga dijelaskan oleh Sdr. HL bahwa 43 dus tembakau tersebut akan dikirimkan ke Negara Timor Leste melalui jalur laut, pengiriman sendiri akan dilaksanakan menunggu air laut pasang, biasanya dilakukan pada malam hari," terangnya lebih lanjut.
"Saat ini barang bukti berupa 43 dus tembakau tersebut kami amankan di Mako Satgas Yonif Raider 142/KJ, sementara Sdr. Vinsensius Asa setelah kami mintai keterangan singkat, maka kami kembalikan kepada pihak keluarganya," tegas Dansatgas.
Dansatgas Yonif Raider 142/KJ selalu memerintahkan kepada seluruh pos di jajarannya agar meningkatkan hubungan baik, dan bekerja sama dengan warga masyarakat serta instansi yang ada di wilayah dalam pemberantasan kegiatan penyelundupan, serta melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum agar warga masyarakat tidak dijadikan perantara oleh pihak tertentu dalam melaksanakan kegiatan illegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
(puspen)