Eks Pimpinan KPK: Jokowi Harus Pilih Dewas yang Punya Rekam Jejak Baik!
D'On, Jakarta,- Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M. Yasin menilai dewan pengawas (Dewas) KPK harus mempunyai integritas, independensi dan kompetensi yang baik.
"Selain itu, pandangan kami yang pernah di KPK harus ada reputasi dan rekam jejak yang baik, tidak pernah dipidana 5 tahun seperti UU itu dan memang mensupport pemberantasan korupsi, jadi jangan orang yang setengah-setengah yang tidak punya effort dalam pemberantasan korupsi," jelasnya kepada RRI, Kamis (11/7/2019).
Sebenarnya, kata Yasin, cara penunjukkan Dewas oleh Presiden sudah tidak independen lagi. Sebab, sesuai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, penunjukkan dewas untuk pertama kali dipilih oleh Presiden tanpa perlu membentuk pansel. UU nomor 19 tahun 2019 memberikan kewenangan yang besar kepada dewas.
"Artinya begini lembaga di pasal 3, lembaga (KPK) merupakan lembaga yang independen bebas dari pengaruh manapun juga khususnya kebijakan pemberantasan korupsi, kalau ditunjuk ya berarti enggak independen apalagi yang ditunjuk Presiden," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa dengan adanya Dewas akan memperlambat program pemberantasan korupsi khsusunya di bidang penindakan. Oleh karena itu, harapan terakhir yang ia sampaikan adalah agar Presiden jangan sampai menunjuk Dewas dengan tujuan hanya sekedar bagi-bagi 'Kue'.
"Kalau KPK sudah dimulai dengan pembagian jatah atau kue karena dukung mendukung aspek politiknya itu sudah enggak sehat sekali, independensinya jadi hilang," tutupnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa pihaknya masih menggodok lima nama yang akan ditunjuk sebagai Dewan Pangawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Kepala Negara memaparkan bahwa Dewas KPK akan diumumkan bersamaan pelantikan komisioner KPK pada Desember 2019 mendatang.
"Nanti masih bulan Desember, masih digodok di tim internal. Nanti kalau sudah kita sampaikan," kata Jokowi di Jakarta, Rabu (6/11/2019).
#RRI
"Selain itu, pandangan kami yang pernah di KPK harus ada reputasi dan rekam jejak yang baik, tidak pernah dipidana 5 tahun seperti UU itu dan memang mensupport pemberantasan korupsi, jadi jangan orang yang setengah-setengah yang tidak punya effort dalam pemberantasan korupsi," jelasnya kepada RRI, Kamis (11/7/2019).
Sebenarnya, kata Yasin, cara penunjukkan Dewas oleh Presiden sudah tidak independen lagi. Sebab, sesuai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, penunjukkan dewas untuk pertama kali dipilih oleh Presiden tanpa perlu membentuk pansel. UU nomor 19 tahun 2019 memberikan kewenangan yang besar kepada dewas.
"Artinya begini lembaga di pasal 3, lembaga (KPK) merupakan lembaga yang independen bebas dari pengaruh manapun juga khususnya kebijakan pemberantasan korupsi, kalau ditunjuk ya berarti enggak independen apalagi yang ditunjuk Presiden," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa dengan adanya Dewas akan memperlambat program pemberantasan korupsi khsusunya di bidang penindakan. Oleh karena itu, harapan terakhir yang ia sampaikan adalah agar Presiden jangan sampai menunjuk Dewas dengan tujuan hanya sekedar bagi-bagi 'Kue'.
"Kalau KPK sudah dimulai dengan pembagian jatah atau kue karena dukung mendukung aspek politiknya itu sudah enggak sehat sekali, independensinya jadi hilang," tutupnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa pihaknya masih menggodok lima nama yang akan ditunjuk sebagai Dewan Pangawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Kepala Negara memaparkan bahwa Dewas KPK akan diumumkan bersamaan pelantikan komisioner KPK pada Desember 2019 mendatang.
"Nanti masih bulan Desember, masih digodok di tim internal. Nanti kalau sudah kita sampaikan," kata Jokowi di Jakarta, Rabu (6/11/2019).
#RRI