Fadli Zon Sebut SKB 11 Menteri Kebijakan Islamophobia
Dokumentasi: republika |
Fadli menilai pihak yang diidentikkan dengan radikalisme justru islam, dengan indikator-indikator yang tidak jelas. "Ini pasti melukai umat Islam. Karena siapa sih yang dianggap terpapar radikalisme? Pasti umat Islam. Ini mau memojokkan umat Islam. Itu kebijakan Islamophobia," kata Fahri di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (26/11).
Fadli menilai penerbitan SKB itu sebagai cara yang salah dalam mengatasi isu radikalisme. Isu radikalisme di Indonesia, dinilai Fadli justru bukan merupakan isu utama.
Ia menitikberatkan persoalan ekonomi sebagai pangkal dari isu radikalisme di Indonesia. "Pokok persoalan kita itu di ekonomi kok. Tidak ada orang Indonesia yang radikal dan teroris menurut saya, ya. Itu dibikin-bikin saja. Umat Islam di Indonesia itu termasuk umat Islam yang paling moderat di dunia," ujar Fadli Zon.
Penerbitan SKB ini, menurut Fadli, justru menciptakan skeptisisme dari kalangan umat Islam, bahwa negara ini seolah memusuhi umat Islam. Terlebih, kata Fadli, indikator dalam SKB ini tidak komprehensif dan tidak jelas.
Ia menyebut, penerbitan SKB ini justru menyudutkan masyarakat, terutama ASN yang bekerja untuk negara. "Saya kira itu malah akan menimbulkan respons yang nanti tidak kita duga," ujar dia.
Daripada membuat regulasi yang absurd, Fadli pun meminta pemerintah cukup bekerja dengan benar. Ia kembali menekankan agar pemerintah fokus memperbaiki ekonomi rakyat sehingga masyarakat hidup sejahtera, dan diyakininya tidak akan menimbulkan berbagai masalah.
"Di manapun kalau ekonomi memburuk, pasti mereka jadi nothing to lose atau desperate. Mereka tidak dapat pekerjaan, desperate people can do desperate thing. Itu terjadi di mana saja dalam agama apa saja," ucapnya.
Diketahui, sejumlah Kementerian dan Badan melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Aparatur Sipil Negara(ASN) di Hotel Grand Sahid, Jakarta Selatan, Selasa (12/11). Dalam kesempatan ini juga diluncurkan portal aduan ASN, di laman aduasn.id.
Adapun yang menandatangi SKB ialah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Mendagri, Menkumham, Menag, Mendikbud, Menkominfo, Kepala BIN, Kepala BNPT, Kepala BKN, Kepala BPIP, dan Komisi ASN.
Nantinya masyarakat dapat melaporkan ASN yang diduga melanggar. Laporan itu bisa dibuat dengan memperhatikan poin-poin radikalisme buatan pemerintah.
Aturan ini langsung menuai protes. SKB ini dianggap mengancam hak azasi manusia (HAM) dan melanggar kebebasan berpendapat. Terlebih lagi, definisi dan indikator radikalisme buatan pemerintah dinilai tak komprehensif.
Source: Republika