Imbauan Tak Pamer Hidup Mewah, Polri: Empati terhadap Masyarakat
D'On, Jakarta,- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan bahwa imbauan Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis agar anggota tak memamerkan gaya hidup mewah merupakan salah satu bentuk fungsi polisi sebagai pelindung masyarakat. "Ini dimaksudkan karena anggota Polri itu pelindung dan pengayom masyarakat. Semua lapisan masyarakat, mereka harus berempati ke situ," ujar Iqbal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 19 November 2019.
Menurut Iqbal, anggota Polri harus menjauhi gaya hidup hedonis dan tak buta dengan tingginya jabatan."Sesuai dengan moto kami, kami melayani dan melindungi semua masyarakat. Kami juga harus tampil sederhana, bersahaja, tidak memandang pangkat."
Perintah Kapolri dituangkan secara resmi dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019. Dalam telegram rahasia itu setidaknya ada tujuh poin yang diserukan kepada seluruh anggota Polri. Anggota Polri diperintahkan agar tidak menunjukkan dan mengenakan atau memamerkan barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menjelaskan bahwa perintah itu berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Kepolisian, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah.
#Indonesiana
Menurut Iqbal, anggota Polri harus menjauhi gaya hidup hedonis dan tak buta dengan tingginya jabatan."Sesuai dengan moto kami, kami melayani dan melindungi semua masyarakat. Kami juga harus tampil sederhana, bersahaja, tidak memandang pangkat."
Perintah Kapolri dituangkan secara resmi dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019. Dalam telegram rahasia itu setidaknya ada tujuh poin yang diserukan kepada seluruh anggota Polri. Anggota Polri diperintahkan agar tidak menunjukkan dan mengenakan atau memamerkan barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menjelaskan bahwa perintah itu berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Kepolisian, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah.
#Indonesiana