Breaking News

Ini Kata DPR Soal Santunan Korban Lion Air JT 610

D'On, Jakarta,- Anggota DPR RI Fraksi PKS Ahmad Syaikhu mengatakan Release and Discharge atau R&D dari pihak Lion Air membuat salah paham keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.

Hal tersebut ia sampaikan kepada Pro 3 Radio Republik Indonesia (RRI), Selasa (26/11/2019).

"Selama ini persyaratan terkait R&D sebetulnya dalam hal ini mungkin biasa, wajar karena memang ini menjadi kesepakatan antara pihak asuransi dengan penerima santunan. Cuma keluarga korban melihat bahwa ada beberapa closure yang memberatkan, diantaranya tidak memperbolehkan tuntutan kepada pihak lembaga/ perusahaan yang seolah-olah untuk menghindari adanya tuntutan kedepan jika memang dijumpai 'hal-hal' yang ternyata ada kelalaian," jelas Syaikhu kepada RRI, Selasa (26/11/2019).

Syaikhu menyampaikan solusi agar permasalahan ini selesai adalah ia meminta kepada pihak maskapai dan pihak asuransi apakah memang R&D tersebut sudah mutlak atau dapat berubah.

"Kedua, pihak keluarga korban disini juga masih melanjutkan tuntutan mereka, karena mungkin di kita terlalu diakomodir maka mereka melakukan gugatan kepada pengadilan di Amerika. Ini yang kemudian menjadi tidak baik bagi kita karena seolah-olah kita tidak mampu menuntaskan persoalan kaitan dengan hak keluarga korban ini di negeri kita sendiri," katanya.

Politisi PKS ini berharap nanti akan diadakan pertemuan dari berbagai pihak terkait agar segala permasalahan ini dapat sepenuhnya selesai. Mengingat semua pihak mempunyai keinginan yang sama.

"Mudah-mudahan ini bisa lebih clear ya, saya yakin masing-masing punya keinginan yang sama untuk menyelesaikan persoalan ini cuman masalah komunikasi yang memang selama ini enggak terbangun dan terhambat sehingga memunculkan masing-masing persepsi yang berbeda," katanya.

"Nah, nanti ini yang kita perlu kita coba fasilitasi pertemukan sehingga kalau mereka berkomunikasi secara langsung dengan para pihak terkait maka mudah-mudahan keluarga korban bisa menerima penjelasan atau mereka juga dari pihak asuransi atau maskapai bisa mengurangi closure yang diinginkan sesuai dengan keluarga korban, saya kira itu jalan titik temu," tutupnya.

Sebelumnya, anggota Komisi V DPR RI Suyadi Jaya Purnama meminta Kementerian Perhubungan mengambil langkah tegas terkait santunan kepada ahli waris korban terjatuhnya pesawat Lion Air JT 610.

Menurut Suyadi, pasca satu tahun kejadian nahas tersebut, belum semua ahli waris korban mendapatkan santunan dari pihak Lion Air.

“Regulator mesti lebih tegas karena ini sudah satu tahun," ujar Suyadi saat rapat kerja Komisi V DPR RI dengan Kemenhub di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Ia menambahkan, ahli waris yang belum menerima santunan tersebut karena tidak mau menandatangani Realese and Discharge (R&S) yang diminta Lion Air.

Dokumen ini mewajibkan keluarga dan ahli waris melepaskan hak menuntut kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kecelakaan itu. R&D harus ditandatangani sebelum ganti rugi bisa diberikan ke pihak keluarga.

KBRN