Istri Wali Kota Padang Fasilitasi Pelunasan Tunggakan Pengobatan Jenazah Bayi Khalif
D'On, Padang,- Istri Wali Kota Padang Harneli Bahar memfasilitasi pelunasan tunggakan pengobatan jenazah seorang bayi bernama Khalif Putra yang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang setelah sebelumnya menderita sakit kelenjer getah bening.
Menurut Harneli, awalnya ia mendapat informasi bahwa adanya jenazah bayi yang ditahan karena ada tunggakan pengobatan sebesar Rp24 juta karena orang tuanya belum mampu melunasi.
Informasi tersebut sempat viral di media dan akhirnya selaku Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Padang, Harneli langsung mencari tahu kebenaran informasi tersebut.
Ternyata informasi tersebut benar adanya sehinggar akhirnya Harneli langsung menghubungi Badan Amil Zakat Nasional (Baznaz) Kota Padang serta Dirut RSUP M Djamil Padang.
"Memang, ketika mendapatkan informasi itu saya langsung menelpon pihak Baznas agar dapat memberikan bantuan. Dan pihak Baznas mau membantu sebesar Rp10 juta. Dan kekurangan nantinya akan dicarikan lagi," katanya.
Saat menghubungi Dirut RSUP M Djamil , Harneli meminta keringanan untuk pihak keluarga sehingga yang dibayarkan bisa lebih sedikit dan lebih mudah untuk dicarikan.
Sebelumnya jenazah bayi berumur enam bulan penderita getah bening, Khalif Putra dipulangkan paksa dari rumah sakit menggunakan ojek daring karena diduga terkendala biaya.
"Putra saya sudah meninggal sejak pukul 09.00 WIB, namun belum bisa dibawa pulang karena harus menyelesaikan administrasi," kata ibu dari korban yaitu Dewi Suriani.
Karena khawatir akan jenazah anak yang harus segera dikebumikan, maka salah seorang kerabat Dewi yang berprofesi sebagai ojek daring serta langsung membawa bayi pulang menggunakan sepeda motor sebagai bentuk keprihatinan.
Setelah sampai di rumah duka, langsung dilangsungkan prosesi jenazah dan selesai dikebumikan sekitar pukul 15.30 WIB.
Sementara Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang, Sumatera Barat membantah kalau pihaknya menahan kepulangan bayi Khalif Putra (6 bulan), karena persoalan biaya.
"Apa yang disebutkan itu tidak benar, karena faktanya yang terjadi adalah pengurusan administrasi bukan uang," kata Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi RSUP M Djamil Padang Gustianof.
Ia mengatakan proses administrasi tersebut perlu dilakukan sebagai mekanisme dan pertanggungjawaban rumah sakit, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pasien.
Untuk persoalan Khalif, katanya, biaya yang perlu dibayar sekitar Rp24 juta, dan pasien tidak ditanggung oleh BPJS.
Oleh karena itu perlu dijalani administrasi, agar pasien yang tidak sanggup membayar bisa diurus surat jaminanannya.
"Dengan itu maka pasien tidak harus membayar di hari yang sama, namun haknya tetap bisa didapatkan dengan meninggalkan KTP saja. Dengan catatan, administrasi itu sudah dibuat," katanya.
Mengingat dengan kondisi khusus tersebut pihak rumah sakit juga mempunyai prosedur, dibuat rekam medis, dan proses lainnya hingga tingkat pejabat rumah sakit.
Sumber: Sumbarantaranews.com
Menurut Harneli, awalnya ia mendapat informasi bahwa adanya jenazah bayi yang ditahan karena ada tunggakan pengobatan sebesar Rp24 juta karena orang tuanya belum mampu melunasi.
Informasi tersebut sempat viral di media dan akhirnya selaku Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Padang, Harneli langsung mencari tahu kebenaran informasi tersebut.
Ternyata informasi tersebut benar adanya sehinggar akhirnya Harneli langsung menghubungi Badan Amil Zakat Nasional (Baznaz) Kota Padang serta Dirut RSUP M Djamil Padang.
"Memang, ketika mendapatkan informasi itu saya langsung menelpon pihak Baznas agar dapat memberikan bantuan. Dan pihak Baznas mau membantu sebesar Rp10 juta. Dan kekurangan nantinya akan dicarikan lagi," katanya.
Saat menghubungi Dirut RSUP M Djamil , Harneli meminta keringanan untuk pihak keluarga sehingga yang dibayarkan bisa lebih sedikit dan lebih mudah untuk dicarikan.
Sebelumnya jenazah bayi berumur enam bulan penderita getah bening, Khalif Putra dipulangkan paksa dari rumah sakit menggunakan ojek daring karena diduga terkendala biaya.
"Putra saya sudah meninggal sejak pukul 09.00 WIB, namun belum bisa dibawa pulang karena harus menyelesaikan administrasi," kata ibu dari korban yaitu Dewi Suriani.
Karena khawatir akan jenazah anak yang harus segera dikebumikan, maka salah seorang kerabat Dewi yang berprofesi sebagai ojek daring serta langsung membawa bayi pulang menggunakan sepeda motor sebagai bentuk keprihatinan.
Setelah sampai di rumah duka, langsung dilangsungkan prosesi jenazah dan selesai dikebumikan sekitar pukul 15.30 WIB.
Sementara Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang, Sumatera Barat membantah kalau pihaknya menahan kepulangan bayi Khalif Putra (6 bulan), karena persoalan biaya.
"Apa yang disebutkan itu tidak benar, karena faktanya yang terjadi adalah pengurusan administrasi bukan uang," kata Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi RSUP M Djamil Padang Gustianof.
Ia mengatakan proses administrasi tersebut perlu dilakukan sebagai mekanisme dan pertanggungjawaban rumah sakit, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pasien.
Untuk persoalan Khalif, katanya, biaya yang perlu dibayar sekitar Rp24 juta, dan pasien tidak ditanggung oleh BPJS.
Oleh karena itu perlu dijalani administrasi, agar pasien yang tidak sanggup membayar bisa diurus surat jaminanannya.
"Dengan itu maka pasien tidak harus membayar di hari yang sama, namun haknya tetap bisa didapatkan dengan meninggalkan KTP saja. Dengan catatan, administrasi itu sudah dibuat," katanya.
Mengingat dengan kondisi khusus tersebut pihak rumah sakit juga mempunyai prosedur, dibuat rekam medis, dan proses lainnya hingga tingkat pejabat rumah sakit.
Sumber: Sumbarantaranews.com