Breaking News

Jokowi Didesak Cabut Grasi Annas Maamun

D'On, Jakarta,- Indonesia Corruption Watch (ICW), meminta Presiden Joko Widodo membatalkan pemberian grasi kepada terpidana kasus korupai Annas Maamun. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, pemberian  grasi itu telah mencoreng rasa keadilan masyarakat

“Langkah dari Presiden Joko Widodo ini mencoreng rasa keadilan masyarakat. Karena bagaimanapun pihak paling terdampak atas kejahatan korupsi yang dilakukan oleh terpidana adalah masyarakat itu sendiri. Untuk itu Presiden harus segera mencabut Keputusan Presiden yang memberikan grasi kepada terpidana Annas Maamun,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (27/11/2019).

Kurnia menjelaskan, tindak pidana korupsi (tipikor) merupakan kejahatan luar bisasa di Indonesia. Terlebih Annas tengah menjabat Gubernur Riau saat kasus itu menjeratnya.

“Keputusan Presiden tentang pemberian grasi kepada Annas Maamun pun mesti dipertanyakan. Sebab, bagaimanapun kejahatan korupsi telah digolongkan sebagai extraordinary crime. Untuk itu, pengurangan hukuman dalam bentuk dan alasan apa pun tidak dapat dibenarkan,” jelasnya.

Diketahui Presiden Joko Widodo memberikam grasi kepada Annas Maamun. Pengampunan ini ditetapkan 25 Oktober lalu berdasarkan  Keputusan Presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang pemberian grasi. Dengan grasi tersebut masa tahanan Annas dipotong dari 7 tahun menjadi 6 tahun penjara.

(Poskota)