Kejaksaan Agung Sita Uang Koruptor Rp477 Miliar
D'On, Jakarta,- Kejaksaan Agung menyita uang Rp477.359.539.000 dari terpidana Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME) Kokos Leo Lim. Kokos terbukti korupsi dalam pengadaan batu bara Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Muara Enim, Sumatra Selatan.
"Sekarang kita eksekusi kerugian, ini di depan ada Rp100 miliar. Kalau ditumpuk enggak keliatan yang belakang," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat, 15 November 2019.
Kokos ditangkap saat memeriksakan kesehatan di RS Bina Waluya, Jakarta Timur, Senin malam, 11 November 2019. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, menyebut Kokos melarikan diri usai menjalani sidang putusan.
Kokos diduga mengatur dan mengarahkan tender operasi pengusahaan penambangan batu bara agar PT TME mendapat proyek itu. Namun, PT TME tak menjalankan pekerjaan sesuai prosedur.
PT TME tak melakukan kajian teknis serta melakukan pengikatan kerja sama jual beli batu bara yang masih berupa cadangan. "Terpidana juga membuat kerja sama yang tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan," kata Mukri.
Perbuatan Kokos membuat PT PLN Batubara merugi Rp477,35 miliar. Kokos dinyatakan tidak bersalah pada pengadilan tingkat pertama. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemudian melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hakim MA menjatuhi hukuman pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Kokos juga wajib mengembalikan kerugian negara.
Source: medcom
"Sekarang kita eksekusi kerugian, ini di depan ada Rp100 miliar. Kalau ditumpuk enggak keliatan yang belakang," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat, 15 November 2019.
Kokos ditangkap saat memeriksakan kesehatan di RS Bina Waluya, Jakarta Timur, Senin malam, 11 November 2019. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, menyebut Kokos melarikan diri usai menjalani sidang putusan.
Kokos diduga mengatur dan mengarahkan tender operasi pengusahaan penambangan batu bara agar PT TME mendapat proyek itu. Namun, PT TME tak menjalankan pekerjaan sesuai prosedur.
PT TME tak melakukan kajian teknis serta melakukan pengikatan kerja sama jual beli batu bara yang masih berupa cadangan. "Terpidana juga membuat kerja sama yang tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan," kata Mukri.
Perbuatan Kokos membuat PT PLN Batubara merugi Rp477,35 miliar. Kokos dinyatakan tidak bersalah pada pengadilan tingkat pertama. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemudian melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hakim MA menjatuhi hukuman pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Kokos juga wajib mengembalikan kerugian negara.
Source: medcom