Kemenag Cabut Izin Tiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
D'On, Jakarta,- Kementerian Agama mencabut izin tiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi dijatuhkan setelah ketiganya terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan bahwa sanksi pencabutan izin penyelenggaraan untuk tiga PPIU itu dijatuhkan karena beberapa sebab. “Ada yang karena melakukan pelanggaran berupa peminjaman legalitas kepada Non PPIU. Ada yang tidak menyediakan tiket kepulangan, dan tidak memulangkan jemaah umrah sesuai dengan masa berlaku visa di Arab Saudi,” tegas Arfi Hatim di Jakarta, Jumat (29/11).
“Ketiga PPIU yang telah dicabut izinnya adalah PT. Zeinta Intan Kalimantan, PT. Yasmira Wisata Utama, dan PT. As Syirbani Mandiri Wisata. Ketiganya juga sudah dikeluarkan dari daftar PPIU Berizin di aplikasi umrah cerdas,” lanjut Arfi.
Kepala Subdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus M. Ali Zakiyudin menambahkan, selain cabut izin, Kemenag juga telah menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada empat PPIU. Sanksi ini diberikan disebabkan keempat PPIU tersebut terbukti melakukan pelanggaran berupa penundaan jadwal keberangkatan, penerbangan dengan dua kali transit atau lebih, tidak membuatkan identitas/kartu tanda pengenal jemaah umrah sesuai ketentuan, serta operasional kantor perwakilan yang tidak sesuai ketentuan.
“Jika kesalahan yang berakibat peringatan tertulis ini terulang, maka sanksi akan ditingkatkan menjadi pembekuan. Yaitu, tidak boleh beroperasi, paling lama dua tahun,” tegas Zaki.
Zaki menegaskan, sanksi pencabutan izin yang sudah dijatuhkan tidak bisa dipulihkan karena alasan apapun. Untuk sanksi tertulis, proses pemulihannya dilakukan dengan berkinerja lebih baik lagi dan tidak melanggar aturan. "Jangan percaya jika ada oknum yang mengatasnamakan Kemenag untuk memberi bantuan mengurus proses sanksi ini sambil minta biaya dalam jumlah tertentu," jelasnya
Kasubdit Pengawasan Umrah Noer Aliya Fitra (Nafit), sejak awal 2019, Kemenag total telah menjatuhkan sanksi kepada 12 PPIU. Sebanyak lima PPIU dicabut izinnya. Sebelumnya, dua PPIU yang dicabut izinnya adalah PT. Joe Pentha Wisata dan PT. Bumi Minang Pertiwi. Sementara tujuh PPIU menerima sanksi peringatan tertulis.
“Penjatuhan sanksi ini menjadi pembelajaran bagi PPIU lainnya agar selalu mengikuti regulasi penyelenggaraan ibadah umrah,” tuturnya.
Dikatakan Nafit, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan penyelenggaraan ibadah umrah. Salah satunya adalah dengan menghadirkan Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).
“Keberadaan SISKOPATUH diharapkan bisa menjadi alat monitor dan kontrol bagi pemerintah dan masyarakat. Publik nantinya bisa ikut mengakses sehingga bisa ikut mengetahui kalau ada biro travel yeng manelantarkan calon jemaah umrah atau tidak menepati janjinya,” tandasnya.
NK
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan bahwa sanksi pencabutan izin penyelenggaraan untuk tiga PPIU itu dijatuhkan karena beberapa sebab. “Ada yang karena melakukan pelanggaran berupa peminjaman legalitas kepada Non PPIU. Ada yang tidak menyediakan tiket kepulangan, dan tidak memulangkan jemaah umrah sesuai dengan masa berlaku visa di Arab Saudi,” tegas Arfi Hatim di Jakarta, Jumat (29/11).
“Ketiga PPIU yang telah dicabut izinnya adalah PT. Zeinta Intan Kalimantan, PT. Yasmira Wisata Utama, dan PT. As Syirbani Mandiri Wisata. Ketiganya juga sudah dikeluarkan dari daftar PPIU Berizin di aplikasi umrah cerdas,” lanjut Arfi.
Kepala Subdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus M. Ali Zakiyudin menambahkan, selain cabut izin, Kemenag juga telah menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada empat PPIU. Sanksi ini diberikan disebabkan keempat PPIU tersebut terbukti melakukan pelanggaran berupa penundaan jadwal keberangkatan, penerbangan dengan dua kali transit atau lebih, tidak membuatkan identitas/kartu tanda pengenal jemaah umrah sesuai ketentuan, serta operasional kantor perwakilan yang tidak sesuai ketentuan.
“Jika kesalahan yang berakibat peringatan tertulis ini terulang, maka sanksi akan ditingkatkan menjadi pembekuan. Yaitu, tidak boleh beroperasi, paling lama dua tahun,” tegas Zaki.
Zaki menegaskan, sanksi pencabutan izin yang sudah dijatuhkan tidak bisa dipulihkan karena alasan apapun. Untuk sanksi tertulis, proses pemulihannya dilakukan dengan berkinerja lebih baik lagi dan tidak melanggar aturan. "Jangan percaya jika ada oknum yang mengatasnamakan Kemenag untuk memberi bantuan mengurus proses sanksi ini sambil minta biaya dalam jumlah tertentu," jelasnya
Kasubdit Pengawasan Umrah Noer Aliya Fitra (Nafit), sejak awal 2019, Kemenag total telah menjatuhkan sanksi kepada 12 PPIU. Sebanyak lima PPIU dicabut izinnya. Sebelumnya, dua PPIU yang dicabut izinnya adalah PT. Joe Pentha Wisata dan PT. Bumi Minang Pertiwi. Sementara tujuh PPIU menerima sanksi peringatan tertulis.
“Penjatuhan sanksi ini menjadi pembelajaran bagi PPIU lainnya agar selalu mengikuti regulasi penyelenggaraan ibadah umrah,” tuturnya.
Dikatakan Nafit, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan penyelenggaraan ibadah umrah. Salah satunya adalah dengan menghadirkan Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).
“Keberadaan SISKOPATUH diharapkan bisa menjadi alat monitor dan kontrol bagi pemerintah dan masyarakat. Publik nantinya bisa ikut mengakses sehingga bisa ikut mengetahui kalau ada biro travel yeng manelantarkan calon jemaah umrah atau tidak menepati janjinya,” tandasnya.
NK