Breaking News

Kemendagri Kirim Tim ke Konawe Usut Desa Fiktif

D'On, Jakarta,- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengirimkan tim ke Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mengusut dugaan desa fiktif yang ditengarai menerima jatah dana desa.

“Tim kita sore ini berangkat, bertemu dengan pihak gubernur, bupati, polda dan polres. Pulang dari sana bawa data ke Jakarta dan langsung kami bahas hari Selasa (12/11),” kata Dirjen Bina Pemerintahan Desa Nata Irawan, di Jakarta, Minggu (10/11/2019) yang dikutip dari Antara.

Tim tersebut beranggotakan 13 orang dari seluruh direktorat jenderal kementerian. Tim bertugas untuk mengumpulkan seluruh data dari daerah yang diduga desa fiktif.

Kementerian, sambungnya, harus mengumpulkan dan menyinkronkan data terlebih dahulu guna menyamakan persepsi. Setelah itu, pemerintah baru bisa menyimpulkannya apakah di daerah tersebut memang ada persoalan atau tidak.

“Sekarang kan simpang siur, sehingga Menteri Dalam Negeri tidak mau membuat keputusan apa-apa dulu, berbeda data malah membuat simpang siur, kasihan masyarakat,” kata dia.

Jika saat turun ke lokasi tim bisa mengumpulkan data yang lengkap, kemungkinan, menurut dia, pada Rabu 13 November 2019 Mendagri Tito Karnavian sudah bisa memberikan pernyataan ke masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerima laporan banyak desa baru tak berpenduduk yang dibentuk agar bisa mendapat kucuran dana desa secara rutin tiap tahun.

Ia mengatakan agar masalah tersebut tidak berulang, pihaknya akan memperketat penyaluran dana desa. Selain itu, jajarannya juga akan menyelidiki mekanisme pembentukan desa, termasuk identifikasi jumlahnya, lokasi, dan susunan pengurusnya.

Sementara itu, KPK disebut telah membenarkan tentang tiga desa fiktif dan 31 desa dengan Surat Keputusan (SK) yang berada di wilayah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Salah satu modus dari dana desa siluman tersebut dilakukan dengan memundurkan tanggal pembuatan SK untuk menyiasati moratorium pemekaran desa oleh Kemendagri.

Tindakan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara atas Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola beberapa desa di Kabupaten Konawe pada anggaran tahun 2016 hingga 2018.

(SP)