Kerja Tak Full Time, Staf Khusus Milenial Jokowi Dapat gaji Rp 51 Juta
D'On, Jakarta,- Presiden Joko Widodo atau mengatakan bahwa tujuh staf khusus milenial nantinya tidak akan bekerja secara full time atau penuh waktu. Tujuh staf khusus milenial ini juga tak perlu datang ke Istana setiap harinya.
Meski begitu, mereka akan tetap mendapat gaji penuh sebagai seorang staf khusus Presiden. Aturan gaji sendiri tertuang dalam Peraturan presiden (Perpres) Nomor 144 tahun 2015 tentang besaran hak keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.
Dalam perpres yang diteken Jokowi pada 2015 lalu, dicantumkan bahwa besaran gaji staf khusus Presiden adalah Rp 51 juta. Hak keuangan merupakan pendapatan yang di dalamnya termasuk, gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
Sebelumnya, Jokowi menyebut tujuh staf khusus dari kalangan milenial akan melakukan kerja bersama dalam membuat program serta terobosan baru dalam menyelesaikan masalah. Menurut dia, tujuh staf khusus tersebut tidak memiliki bidang kerja khusus.
"Stafsus saya yang baru untuk bidang-bidangnya ini kerja barengan gitu. Jadi hanya tadi Mbak Angkie khusus juru bicara bidang sosial. Saya tambahi tugas itu," jelas Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Kamis 21 November 2019.
Namun, mereka bisa memberikan masukan kapan saja. Jokowi mengaku sudah memberikan target kepada ketujuh staf khusus kalangan milenial tersebut.
"Yang penting target yang saya berikan, output-nya bisa dapat dan bisa dimanfaatkan untuk perbaikan sistem yang ada," ucap dia.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidanan Moeldoko menjelaskan Jokowi ingin tujuh staf khusus milenial ini akan menjadi jembatan antara Istana dengan masyarakat.
Dia menyebut Jokowi tak ingin Istana menjadi menara gading, sehingga diperlukan sosok-sosok anak muda yang mampu menjembatani.
"Jadi keterlibatan mereka di Istana, keterlibatan secara nasional, mewakili teman-teman kita di berbagai daerah, mewakili teman-teman muda yang ada di berbagai daerah," tuturnya, Jumat 22 November 2019.
#merdeka
Meski begitu, mereka akan tetap mendapat gaji penuh sebagai seorang staf khusus Presiden. Aturan gaji sendiri tertuang dalam Peraturan presiden (Perpres) Nomor 144 tahun 2015 tentang besaran hak keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.
Dalam perpres yang diteken Jokowi pada 2015 lalu, dicantumkan bahwa besaran gaji staf khusus Presiden adalah Rp 51 juta. Hak keuangan merupakan pendapatan yang di dalamnya termasuk, gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
Sebelumnya, Jokowi menyebut tujuh staf khusus dari kalangan milenial akan melakukan kerja bersama dalam membuat program serta terobosan baru dalam menyelesaikan masalah. Menurut dia, tujuh staf khusus tersebut tidak memiliki bidang kerja khusus.
"Stafsus saya yang baru untuk bidang-bidangnya ini kerja barengan gitu. Jadi hanya tadi Mbak Angkie khusus juru bicara bidang sosial. Saya tambahi tugas itu," jelas Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Kamis 21 November 2019.
Namun, mereka bisa memberikan masukan kapan saja. Jokowi mengaku sudah memberikan target kepada ketujuh staf khusus kalangan milenial tersebut.
"Yang penting target yang saya berikan, output-nya bisa dapat dan bisa dimanfaatkan untuk perbaikan sistem yang ada," ucap dia.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidanan Moeldoko menjelaskan Jokowi ingin tujuh staf khusus milenial ini akan menjadi jembatan antara Istana dengan masyarakat.
Dia menyebut Jokowi tak ingin Istana menjadi menara gading, sehingga diperlukan sosok-sosok anak muda yang mampu menjembatani.
"Jadi keterlibatan mereka di Istana, keterlibatan secara nasional, mewakili teman-teman kita di berbagai daerah, mewakili teman-teman muda yang ada di berbagai daerah," tuturnya, Jumat 22 November 2019.
#merdeka