KPK Cecar Komisaris PT Humpuss Terkait Sumber Suap ke Bowo Sidik
D'On, Jakarta,- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa Komisaris PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Theo Lykatompesy sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kerjasama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal untuk distribusi pupuk antara PT HTK dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG). Theo diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur PT HTK Taufik Agustono.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, penyidik mendalami sumber uang suap yang diduga diberikan Taufik dan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti kepada mantan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso melalui anak buahnya Indung.
“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait aliran dana kepada terdakwa BSP (Bowo Sidik Pangarso) dari PT Humpuss Transportasi Kimia,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
KPK menduga, uang suap yang diberikan lantaran Bowo telah membantu PT HTK mendapatkan kembali kontrak kerjasama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal untuk distribusi pupuk dengan PT PILOG itu berasal dari PT HTK. Dalam perkara ini, KPK pada hari Rabu (16/10) telah menetapkan Taufik sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara kerja sama pengangkutan bidang pelayaran.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni, mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso (BSP), Indung (IND) dari unsur swasta dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (ASW). KPK menduga, PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama 2013—2018. Ketiga tersangka tersebut telah menjalani proawa pengadilan.
Pada tahun 2015, kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar yang tidak dimiliki oleh PT HTK. Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.
Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik yang merupakan anggota DPR RI. Bowo kemudian bertemu dengan Asty selaku Marketing Manager PT HTK.
Tersangka Taufik lantas diduga bertemu dengan beberapa pihak, termasuk Asty dan Bowo. Pertemuan itu untuk menyepakati kelanjutan kerja sama sewa menyewa kapal yang sempat terhenti pada tahun 2015.
Selanjutnya, pada tanggal 26 Februari 2019 dilakukan nota kesepahaman (MoU) antara PT PILOG (Pupuk Indonesia Logistik) dan PT HTK, salah satu materi MoU-nya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.
#jpnn
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, penyidik mendalami sumber uang suap yang diduga diberikan Taufik dan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti kepada mantan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso melalui anak buahnya Indung.
“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait aliran dana kepada terdakwa BSP (Bowo Sidik Pangarso) dari PT Humpuss Transportasi Kimia,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
KPK menduga, uang suap yang diberikan lantaran Bowo telah membantu PT HTK mendapatkan kembali kontrak kerjasama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal untuk distribusi pupuk dengan PT PILOG itu berasal dari PT HTK. Dalam perkara ini, KPK pada hari Rabu (16/10) telah menetapkan Taufik sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara kerja sama pengangkutan bidang pelayaran.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni, mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso (BSP), Indung (IND) dari unsur swasta dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (ASW). KPK menduga, PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama 2013—2018. Ketiga tersangka tersebut telah menjalani proawa pengadilan.
Pada tahun 2015, kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar yang tidak dimiliki oleh PT HTK. Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.
Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik yang merupakan anggota DPR RI. Bowo kemudian bertemu dengan Asty selaku Marketing Manager PT HTK.
Tersangka Taufik lantas diduga bertemu dengan beberapa pihak, termasuk Asty dan Bowo. Pertemuan itu untuk menyepakati kelanjutan kerja sama sewa menyewa kapal yang sempat terhenti pada tahun 2015.
Selanjutnya, pada tanggal 26 Februari 2019 dilakukan nota kesepahaman (MoU) antara PT PILOG (Pupuk Indonesia Logistik) dan PT HTK, salah satu materi MoU-nya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.
#jpnn