Napi Bandar Narkoba Kabur dari Lapas Aceh, Diduga Difasilitasi Oknum Sipir
D'On, Aceh,- Satu orang nara pidana (Napi) bernama Saryulis alias Abenk melarikan diri dari Lapas Narkotika Kelas III Langsa, Aceh. Napi tersebut merupakan bandar narkoba kelas kakap yang pernah menjalani hukuman di Lapas Cipinang.
Kalapas Narkotika Kelas III Langsa, Yusrizal saat dikonfirmasi RRI, Jumat (22/11/2019) membenarkan kaburnya seorang napi di Lapas Kelas III Langsa, napi ini menghilang pada tanggal 13 November 2019 lalu.
“Kabur pada tanggal 13 malam pada pukul 21.30 WIB malam,” kata Yusrizal.
Dia mengungkapkan, proses kaburnya napi itu diduga dibantu oleh oknum sipir lapas yang diketahui menjabat sebagai komandan jaga.
“Oknum sipir lapas ini berinisial DD, dia komandan jaga. Saya tanya kenapa bisa kabur, katanya napi ini ingin menjenguk istrinya sakit. Tapi tidak boleh seperti itu, tanpa prosedur, kalau sakit kan harus ada surat dan segala macam, ini tanpa sepengetahuan saya,” bebernya.
Yusrizal menyebutkan, napi Saryulis merupakan bandar narkoba yang dihukum 20 tahun penjara, napi yang merupakan warga Aceh Utara itu pindahan dari Lapas Cipinang pada tahun 2017 dan saat ini menjalani hukuman di lapas narkotika langsa.
“Napi ini bandar narkoba yang pernah dihukum di Lapas Cipinang. Dipindahkan ke Lapas Langsa pada tahun 2017, dia menjalani hukuman 20 tahun penjara dan sisanya sekitar 12 tahun. Napi ini warga Geudong Aceh Utara, Aceh,” jelas Yusrizal.
Lebih lanjut kata Yusrizal, saat ini pihaknya tengah melakukan investigasi dan memeriksa terhadap oknum sipir lapas yang diduga memfasilitasi bandar narkoba ini kabur. Selain itu, pihak lapas juga telah melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk mengejar napi tersebut.
“Kita telah membuat laporan ke Polisi, soal oknum sipir juga kita periksa apakah ada pelanggaran.Apabila terbukti oknum sipir lapas memfasilitasi kaburnya napi bandar narkoba ini maka akan diberikan sanksi bahkan tak menutup kemungkinan bisa dipecat," tegasnya.
Source: KBRN
Kalapas Narkotika Kelas III Langsa, Yusrizal saat dikonfirmasi RRI, Jumat (22/11/2019) membenarkan kaburnya seorang napi di Lapas Kelas III Langsa, napi ini menghilang pada tanggal 13 November 2019 lalu.
“Kabur pada tanggal 13 malam pada pukul 21.30 WIB malam,” kata Yusrizal.
Dia mengungkapkan, proses kaburnya napi itu diduga dibantu oleh oknum sipir lapas yang diketahui menjabat sebagai komandan jaga.
“Oknum sipir lapas ini berinisial DD, dia komandan jaga. Saya tanya kenapa bisa kabur, katanya napi ini ingin menjenguk istrinya sakit. Tapi tidak boleh seperti itu, tanpa prosedur, kalau sakit kan harus ada surat dan segala macam, ini tanpa sepengetahuan saya,” bebernya.
Yusrizal menyebutkan, napi Saryulis merupakan bandar narkoba yang dihukum 20 tahun penjara, napi yang merupakan warga Aceh Utara itu pindahan dari Lapas Cipinang pada tahun 2017 dan saat ini menjalani hukuman di lapas narkotika langsa.
“Napi ini bandar narkoba yang pernah dihukum di Lapas Cipinang. Dipindahkan ke Lapas Langsa pada tahun 2017, dia menjalani hukuman 20 tahun penjara dan sisanya sekitar 12 tahun. Napi ini warga Geudong Aceh Utara, Aceh,” jelas Yusrizal.
Lebih lanjut kata Yusrizal, saat ini pihaknya tengah melakukan investigasi dan memeriksa terhadap oknum sipir lapas yang diduga memfasilitasi bandar narkoba ini kabur. Selain itu, pihak lapas juga telah melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk mengejar napi tersebut.
“Kita telah membuat laporan ke Polisi, soal oknum sipir juga kita periksa apakah ada pelanggaran.Apabila terbukti oknum sipir lapas memfasilitasi kaburnya napi bandar narkoba ini maka akan diberikan sanksi bahkan tak menutup kemungkinan bisa dipecat," tegasnya.
Source: KBRN