Breaking News

OJK Hentikan Penjualan Reksa Dana Narada Aset Manajemen

D'On, Jakarta,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menghentikan penjualan (suspensi) dua reksa dana milik PT Narada Aset Manajemen. Penghentian tersebut diputuskan oleh OJK pada surat resmi tertanggal 13 November 2019 bernomor S-1387/PM.21/2019.

Penghentian tersebut merupakan hasil dari aksi pengawasan yang dilakukan OJK terhadap beberapa transaksi efek saham pada 7 November 2019

"Sehingga mengakibatkan beberapa perusahaan efek mengalami kesulitan likuiditas dan dana modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) menjadi turun," demikian bunyi surat OJK yang ditandatangani oleh Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Yunita Linda Sari, seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu, 20 November 2019.


Dalam surat itu, OJK memerintahkan Narada untuk segera melakukan penyelesaian pembayaran atas instruksi pembelian efek kepada beberapa perusahaan efek dan segera melaporkan perkembangan penyelesaian masalah dengan total nilai Rp177 miliar. Diperkirakan, Narada berpeluang merugikan nasabah reksa dana hingga ratusan miliar.

OJK juga melarang Narada untuk menambah produk investasi yang dikelola serta memperpanjang atau menambah unit dan dana, kecuali dalam rangka penyelesaian gagal bayar yang dimaksud. Selain itu, Narada juga dilarang membeli efek untuk seluruh portofolio reksa dana.

Diketahui ada dua reksa dana yang dikelola Narada yaitu Narada Saham Indonesia dan Narada Campuran I. Narada Saham Indonesia merupakan reksa dana saham dan Narada Campuran I adalah reksa dana campuran.

Source: CNBC