Pengusaha Tolak Pelarangan Rokok Elektrik
D'On, Jakarta,- Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menolak dengan usulan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pelarangan rokok elektrik. Sebab, produk ini menyumbang pendapatan negara melalui pengenaan cukai.
Ketua APVI, Aryo Andrianto mengatakan, seharusnya pemerintah Indonesia belajar dari Inggris yang tetap mendukung kehadiran rokok eletrik meski mendapat banyak penolakan. Alasannya karena keberadaan rokok elektrik harus didukung dengan pembentukan regulasi yang tepat setelah melalui kajian ilmiah.
“Pemerintah harusnya mengatur, bukan melarang. Jajaran Kemenkes dan BPOM semestinya dapat mendorong regulasi yang berdasarkan kajian ilmiah yang komprehensif, seperti di Inggris, demi memberikan manfaat yang lebih besar bagi publik, terutama perokok dewasa,” kata dia dalam keterangan tertulisnya kemarin, di Jakarta, kemarin (23/11).
Regulasi rokok elektrik sejatinya sangat penting guna menghindari terjadinya penyalahgunaan pengguna rokok elektrik.
“Sehingga konsumen tidak pernah mengambil risiko dengan memakai cairan buatan sendiri, ilegal, atau menambahkan zat yang berbahaya. Jangan sampai juga konsumen beli rokok elektrik di pasar gelap atau bukan di tempat resmi,” tutur dia.
Menurut dia, berdasarkan data Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (Centers for Disease Control and Prevention U.S. atau CDC) telah mengidentifikasi bahwa vitamin E asetat yang dicampurkan pada cairan rokok elektrik merupakan penyebab utama atas sejumlah kasus kematian yang terjadi di Amerika Serikat.
Nah, dengan temuan itu artinya kasus kematian tersebut disebabkan oleh penyalahgunaan dan bukan karena rokok elektrik. Sebab narkoba dan vitamin E asetat tidak seharusnya dicampurkan pada cairan rokok elektrik.
“Penemuan dari CDC ini mengungkap fakta baru bahwa rokok elektrik tidak dapat disalahkan sepenuhnya atas kasus kematian yang terjadi di Amerika Serikat. Yang perlu diperhatikan adalah adanya penyalahgunaan narkoba dan vitamin E asetat pada cairan rokok elektrik,” ucap dia.
Ketua Asosiasi Vapers Indonesia (AVI), Johan Sumantri, mengaku siap bekerja sama dan mengapresiasi sikap Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto yang mau melakukan kajian terhadap rokok elektrik.
“Kami sepakat dengan pernyataan Bapak Menkes bahwa kajian ilmiah terhadap rokok elektrik masih minim di Indonesia. Karena itu, kami mengajukan diri untuk terlibat. Jika Kemenkes melakukan kajian ilmiah, kami siap untuk membantu mengumpulkan data yang dibutuhkan untuk riset,” ujar Johan.
Johan mengunkapkan, bahwa sejak lama industri rokok elektrik mendorong pemerintah untuk untuk melakukan kajian ilmiah yang komprehensif. Namun, asosiasi tidak mendapatkan respon.
“Sekarang muncul wacana larangan total rokok elektrik, tapi tanpa adanya kajian ilmiah yang akurat dan melibatkan industri rokok elektrik. Kami memohon untuk selalu dilibatkan dalam hal apapun yang terkait dengan industri ini,” ucapnya.
Terpisah, Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan, lantaran sudah banyak pihak yang mengkonfirmasi bahaya rokok, maka seharusnya pemerintah melakukan pelarangan rokok elekrtik.
“Pemerintah seharusnya sudah melarang melarang peredaran vape. Bukan sekadar lagi menaikkan cukai,” ujar Piter dilansir dari Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (24/11).
Namun, apabila sampai saat ini masih terbatas menaikkan cukai vape, saran dia, pemerintah harus melakukan sosialisasi yang masif akan dampak bahaya menggunakan rokok elektrik.
“Ya, kalau sekarang pemerintah masih terbatas menaikkan vape, saya berharap pemerintah meningkatkan sosialisasi bahaya vape,” pungkas Piter.
(fin)