PNS Unggah atau Like Konten Radikalisme Bisa Dilaporkan ke Kominfo
D'On, Jakarta,- Sebanyak 11 Kementerian dan Lembaga Negara melakukan kerja sama membuat portal aduan untuk aparatur sipil negara (ASN).
Kementerian dan Badan yang terlibat adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, ada Badan Intelejen Negara (BIN), Badan Nasional Penaggulangan Teroris (BNPT), Badan Pengembabgan Ideologi Pancasila (BPIP) dan Badan Kepagawaian Nasional (BKN).
Menkominfo Jhonny G. Plate berharap portal aduan ASN tersebut dapat mengurai masalah bagi para ASN. Nantinya, fakta dan data yang dimiliki mampu mendukung agar masalah dapat ditindak lanjuti.
“Berkaitan dengan launching ini Kemenkominfo berfungsi sebagak fasilitas yang menyediakan sarana dan infrastrukur. Dan tentu diharapkan digitalisai ini digunakan dengan konten-konten yang bermanfaat digunakan untuk jadi tempat portal aduan yang didukung dengan fakta data dan realita yang berguna, bermanfaat,” kata Jhonny.
“Semuannya disediakan hanya satu kepentingan yaitu kenyamanan bagi keseluruhan portal besar ASN dan bagi peningkatan key perfomance indikator bagi seluruh ASN,” Jhonny menambahkan.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Menpan RB Dwi Wahyu Atmaji berpendapat, portal tersebut mampu membantu penanganan ASN yang terpapar radikal. Pasalnya, paham dan gerakan radikalisme kekinian sedang ditekan oleh BNPT.
"Kami tegaskan sekali lagi, memang kondisi intoleransi dan radikalisme itu ditekankan oleh BNPT. Radikalisme sebenarnya netral tapi ada yang negatif, karena selama ini sejak reformasi mungkin tidak ada screening, maka ini sering tak tertangani," kata Dwi.
Dewi menuturkan portal tersebut juga dapat digunakan oleh masyarakat. Jika nantinya ada temuan ihwal ASN bermasalah, masyarakat bisa membuat laporan melalui aduanasn.id.
"Ini platform untuk masyarakat mengadukan ASN. ASN juga boleh mengadukan kan sama masyarakat juga,” tutup dia.
(nov/mond)
Kementerian dan Badan yang terlibat adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, ada Badan Intelejen Negara (BIN), Badan Nasional Penaggulangan Teroris (BNPT), Badan Pengembabgan Ideologi Pancasila (BPIP) dan Badan Kepagawaian Nasional (BKN).
Menkominfo Jhonny G. Plate berharap portal aduan ASN tersebut dapat mengurai masalah bagi para ASN. Nantinya, fakta dan data yang dimiliki mampu mendukung agar masalah dapat ditindak lanjuti.
“Berkaitan dengan launching ini Kemenkominfo berfungsi sebagak fasilitas yang menyediakan sarana dan infrastrukur. Dan tentu diharapkan digitalisai ini digunakan dengan konten-konten yang bermanfaat digunakan untuk jadi tempat portal aduan yang didukung dengan fakta data dan realita yang berguna, bermanfaat,” kata Jhonny.
“Semuannya disediakan hanya satu kepentingan yaitu kenyamanan bagi keseluruhan portal besar ASN dan bagi peningkatan key perfomance indikator bagi seluruh ASN,” Jhonny menambahkan.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Menpan RB Dwi Wahyu Atmaji berpendapat, portal tersebut mampu membantu penanganan ASN yang terpapar radikal. Pasalnya, paham dan gerakan radikalisme kekinian sedang ditekan oleh BNPT.
"Kami tegaskan sekali lagi, memang kondisi intoleransi dan radikalisme itu ditekankan oleh BNPT. Radikalisme sebenarnya netral tapi ada yang negatif, karena selama ini sejak reformasi mungkin tidak ada screening, maka ini sering tak tertangani," kata Dwi.
Dewi menuturkan portal tersebut juga dapat digunakan oleh masyarakat. Jika nantinya ada temuan ihwal ASN bermasalah, masyarakat bisa membuat laporan melalui aduanasn.id.
"Ini platform untuk masyarakat mengadukan ASN. ASN juga boleh mengadukan kan sama masyarakat juga,” tutup dia.
(nov/mond)