Polisi Mulai Tegur Pengguna Otoped dan Skuter Listrik di Jalan Raya
D'On, Jakarta,- Pihak kepolisian hari ini (25/11/2019) mulai melakukan penindakan bagi pengguna skuter dan otoped listrik yang masih nekat berkeliaran di jalan raya.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, penindakan yang dilakukan polisi masih berupa teguran atau represif non yudisial.
"Sebenarnya bukan kita tindak berupa sanksi atau denda, hanya teguran saja. Jadi yang bermain di jalan raya atau jalur sepeda kita minta untuk tidak melakukan lagi dan arah ke kawasan yang sudah ditentukan," kata Yusri dilansir Kompas.com, Senin (25/11/2019).
Yusri menjelaskan hal tersebut sesuai dengan Pasal 282 Jucto Pasal 104 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Sementara untuk tindakan sanksi, menurut Yusri akan mengaju pada sistem tilang elektronik.
Namun hal ini akan diterapkan bagi pengguna skuter atau otoped yang tidak mengindahkan aturan tersebut, dan berusaha lari ketika diberhentikan oleh polisi.
"Jadi yang ditegur lari atau mencoba menghindar, baru kita kenakan tindakan dengan tilang elektronik. Mereka wajib menunjukan kartu identitas (KTP atua SIM) lalu membayar denda melalui bank," ucap Yusri.
Untuk dendannya sendiri dalam pasal 282 jucto Pasal 104 ayat 3 UU LLAJ dikenakan sebesar 250.000 atau sanksi kurungan penjaran selama-lamanya satu bulan.
Saat ditanya apakah aturan ini berlaku hanya untuk otoped dan skuter listrik sewaan, Yusri dengan tegas mengatakan bila regulasinya berlaku untuk semua tanpa terkecuali.
Source: kompas
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, penindakan yang dilakukan polisi masih berupa teguran atau represif non yudisial.
"Sebenarnya bukan kita tindak berupa sanksi atau denda, hanya teguran saja. Jadi yang bermain di jalan raya atau jalur sepeda kita minta untuk tidak melakukan lagi dan arah ke kawasan yang sudah ditentukan," kata Yusri dilansir Kompas.com, Senin (25/11/2019).
Yusri menjelaskan hal tersebut sesuai dengan Pasal 282 Jucto Pasal 104 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Sementara untuk tindakan sanksi, menurut Yusri akan mengaju pada sistem tilang elektronik.
Namun hal ini akan diterapkan bagi pengguna skuter atau otoped yang tidak mengindahkan aturan tersebut, dan berusaha lari ketika diberhentikan oleh polisi.
"Jadi yang ditegur lari atau mencoba menghindar, baru kita kenakan tindakan dengan tilang elektronik. Mereka wajib menunjukan kartu identitas (KTP atua SIM) lalu membayar denda melalui bank," ucap Yusri.
Untuk dendannya sendiri dalam pasal 282 jucto Pasal 104 ayat 3 UU LLAJ dikenakan sebesar 250.000 atau sanksi kurungan penjaran selama-lamanya satu bulan.
Saat ditanya apakah aturan ini berlaku hanya untuk otoped dan skuter listrik sewaan, Yusri dengan tegas mengatakan bila regulasinya berlaku untuk semua tanpa terkecuali.
Source: kompas