Breaking News

Razia Penginapan dan Tempat kos, 19 Remaja Tanpa Identitas Diamankan Satpol PP

D'On, Padang,- Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Padang menggelar razia pengawasan penginapan dan kos-kosan yang melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang, Kamis (28/11/2019) pagi.

Penertiban Kali ini dilakukan petugas di wilayah Kecamatan Padang Barat padang Padang Selatan, saat razia berlangsung, petugas menemukan adanya penghuni kos-kosan berdua-duaan di dalam kamar dan ada juga penghuni kosan tersebut tidak memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Al Amin mengatakan, selaku penegak Perda, pihaknya akan terus setiap hari melakukan penertiban dan pengawasan terhadap penginapan dan rumah kos yang menyelahi aturan.

“Mereka yang tidak memiliki ijin ini, biasanya mencari tamu itu bebas sekali, mereka tidak memikirkan ini pasangan ilegal atau tidak yang menginap dalam, karena penginapan dan kos-kosan ilegal tersebut dinilai bisa mengganggu ketentrama dan ketertiban warga setempat.” Kata Al Amin.

Dalam pengawasan kali ini ada tiga titik lokasi yang kita telusuri.

“Penertiban dan pengawasan tersebut kita dapati sebanyak 12 perempuan dan 7 orang laki-laki, semuanya ada yang tidak memiliki KTP dan ada juga yang tidak memiliki surat nikah,” Imbuh Al Amin

Semua yang diamankan tersebut disuruh petugas untuk bisa menghadirkan pihak keluarganya sebagai penjamin.

“Untuk sementara kita serahkan ke PPNS untuk di lakukan pendataan dan penyelidikan, jika ada diantara mereka yang bekerja sebagai PSK, maka akan kita kirim ke Andam Dewi Solok untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut, namun jika tidak, mereka cukup dihadiri oleh pihak keluarga sebagai penjamin” ucapnya.

Al Amin berharap kepada pemilik penginapan dan kos-kosan yang ada di Kota Padang agar bisa mematuhi aturan yang ada di Kota Padang, bagi penginapan yang belum mengantongi ijin agar segera mengurus ijinnya.

“Kita himbau kepada masyarakat yang ingin menginap di penginpan, atau kos-kosan yang ada di Kota Padang, agar memilih tempat yang sudah memiliki ijin dan selalu bawalah identitas diri, apa lagi untuk yang berpasangan harus membawa surat nikah, jika tidak dibawa maka akan bertemulah mereka semua dengan Penegak Perda Kota Padang ini” Himbau Al Amin.

(hms satpol pp)