Selalu Beraksi di Jalan Tol, Komplotan Perampok Mengaku Polisi Dilumpuhkan
D'On, Medan (Sumut),- Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menembak lima dari enam perampok mengaku polisi yang kerap menjarah truk pengangkut sembako di jalan tol. Dalam penangkapan di lokasi terpisah itu, polisi mengamankan 2 truk kontainer BK 9201 EA dan B 9700 DEJ, 1.234 kotak Susu Sapi Tiga, satu Avanza silver BK 1199 DK dan dan 9 unit handphone.
"Lima tersangka yang ditembak di bagian kaki adalah Boben Handoko alias Boben warga Jalan Klumpang Kebun Pasar IV Kecamatan Hamparan Perak, Topan Hidayat Hasibuan alias Topan warga Jalan Sruai Rusun Medan Labuhan, Ali Imran Hasibuan alias Ali warga Jalan Paya Pasir Gang Manaf, Agam Ramadani alias Agam, warga Jalan Pajak Baru Gang Belanak Belawan dan Yopi Kurnia Candra alias Yopi warga Jalan Paya Pasir Gang Manaf," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, Senin (4/11/2019).
Kapolda mengatakan, penembakan terhadap lima tersangka oleh petugas karena berusaha memberikan perlawanan saat akan ditangkap. Tindakan tegas itu dilakukan petugas karena perlawanan tersangka itu bisa membahayakan dan mengancam keselamatan petugas yang melakukan penangkapan. Sementara itu, satu orang tersangka yang tidak ditembak adalah Hermansyah alias Nanang. Orang bersangkutan merupakan kernet truk.
"Polisi mengungkap kasus ini berdasarkan laporan pengaduan dengan Nomor LP/1595/X/2019/Sumut/SPKT lll, tanggal 19 Oktober 2019, kasus perampokan truk bermuatan minyak goreng di Kuala Tanjung. Kemudian, LP/1630/X/2019/SUMUT/SPKT lll, tanggal 28 Oktober 2019, kasus perampokan truk bermuatan susu merk Susu Sapi Tiga di Tol H Anif. Mereka sering beraksi di kawasan Tol Belmera (Belawan Medan dan Tanjungmorawa)," katanya.
Berdasarkan laporan itu, lanjut Kapolda, Subdit III Reskrimum Polda Sumut membentuk tim dan melakukan penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan. Dari keterangan kedua korban (supir dan keterangan kernet), diketahui keterangan kernet tidak sejalan dengan keterangan supir. Setelah dilakukan pendalaman, si kernet mengakui adanya keterlibatan dalam aksi perampokan tersebut.
Didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian dan Kasubdit III Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak, Kapolda menyampaikan, polisi terlebih dulu meringkus Boben Handoko di Hamparan Perak, Jumat (1/11/2019) lalu. Dalam pengembangan, polisi menangka Agam Ramadani alias Agam di rumah susun Jalan Seruai.
Selanjutnya, polisi menangkap Topan Hidayat Hasibuan alias Topan dan Ali lmran Hasibuan alias Ali di Jalan Paya Pasir Gang Manaf Simpang Kantor pukul 04.15 WIB. Terakhir, Yopi Kurnia Candra alias Yopi di Jalan Veteran Lapangan Alun-alun Kota Binjai, Sabtu (2/11/2019) pukul 13.30 WIB. Setelah itu, hasil pengembangan ditangkap Hermansyah alias Nanang yang merupakan kernet truk tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian menyampaikan, modus komplotan perampok ini setiap beraksi dengan mengaku sebagai polisi. Para pelaku mengendarai mobil Toyota Avanza (barang bukti). Mereka menyetop truk saat melintas di jalan tol. Para pelaku kemudian berpura - pura memeriksa dokumen dari muatan truk tersebut. Setelah itu, para pelaku menodongkan senjata api.
"Sopir dan kernet truk diikat. Kemudian, keduanya dibuang di tengah hutan. Petugas mencurigai keterangan sopir dan kernet berbeda - beda saat dimintai keterangan. Kernetnya ternyata terlibat di balik aksi perampokan tersebut. Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 1e dan ke 2e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," sebutnya.
Sumber: Suara Pembaruan
"Lima tersangka yang ditembak di bagian kaki adalah Boben Handoko alias Boben warga Jalan Klumpang Kebun Pasar IV Kecamatan Hamparan Perak, Topan Hidayat Hasibuan alias Topan warga Jalan Sruai Rusun Medan Labuhan, Ali Imran Hasibuan alias Ali warga Jalan Paya Pasir Gang Manaf, Agam Ramadani alias Agam, warga Jalan Pajak Baru Gang Belanak Belawan dan Yopi Kurnia Candra alias Yopi warga Jalan Paya Pasir Gang Manaf," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, Senin (4/11/2019).
Kapolda mengatakan, penembakan terhadap lima tersangka oleh petugas karena berusaha memberikan perlawanan saat akan ditangkap. Tindakan tegas itu dilakukan petugas karena perlawanan tersangka itu bisa membahayakan dan mengancam keselamatan petugas yang melakukan penangkapan. Sementara itu, satu orang tersangka yang tidak ditembak adalah Hermansyah alias Nanang. Orang bersangkutan merupakan kernet truk.
"Polisi mengungkap kasus ini berdasarkan laporan pengaduan dengan Nomor LP/1595/X/2019/Sumut/SPKT lll, tanggal 19 Oktober 2019, kasus perampokan truk bermuatan minyak goreng di Kuala Tanjung. Kemudian, LP/1630/X/2019/SUMUT/SPKT lll, tanggal 28 Oktober 2019, kasus perampokan truk bermuatan susu merk Susu Sapi Tiga di Tol H Anif. Mereka sering beraksi di kawasan Tol Belmera (Belawan Medan dan Tanjungmorawa)," katanya.
Berdasarkan laporan itu, lanjut Kapolda, Subdit III Reskrimum Polda Sumut membentuk tim dan melakukan penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan. Dari keterangan kedua korban (supir dan keterangan kernet), diketahui keterangan kernet tidak sejalan dengan keterangan supir. Setelah dilakukan pendalaman, si kernet mengakui adanya keterlibatan dalam aksi perampokan tersebut.
Didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian dan Kasubdit III Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak, Kapolda menyampaikan, polisi terlebih dulu meringkus Boben Handoko di Hamparan Perak, Jumat (1/11/2019) lalu. Dalam pengembangan, polisi menangka Agam Ramadani alias Agam di rumah susun Jalan Seruai.
Selanjutnya, polisi menangkap Topan Hidayat Hasibuan alias Topan dan Ali lmran Hasibuan alias Ali di Jalan Paya Pasir Gang Manaf Simpang Kantor pukul 04.15 WIB. Terakhir, Yopi Kurnia Candra alias Yopi di Jalan Veteran Lapangan Alun-alun Kota Binjai, Sabtu (2/11/2019) pukul 13.30 WIB. Setelah itu, hasil pengembangan ditangkap Hermansyah alias Nanang yang merupakan kernet truk tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian menyampaikan, modus komplotan perampok ini setiap beraksi dengan mengaku sebagai polisi. Para pelaku mengendarai mobil Toyota Avanza (barang bukti). Mereka menyetop truk saat melintas di jalan tol. Para pelaku kemudian berpura - pura memeriksa dokumen dari muatan truk tersebut. Setelah itu, para pelaku menodongkan senjata api.
"Sopir dan kernet truk diikat. Kemudian, keduanya dibuang di tengah hutan. Petugas mencurigai keterangan sopir dan kernet berbeda - beda saat dimintai keterangan. Kernetnya ternyata terlibat di balik aksi perampokan tersebut. Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 1e dan ke 2e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," sebutnya.
Sumber: Suara Pembaruan