Soal Cadar, Menag Hanya Melarang di Instansi Pemerintah
D'On, Jakarta,- Politisi PDI Perjuangan Diah Pitaloka membela pernyataan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi terkait isu larangan cadar dan celana cingkrang.
Diah menilai Fachrul tidak pernah menyatakan bahwa dua hal itu dilarang, namun masih mengkajinya.
"Saya pikir dia juga sangat moderat ya, dalam hal ini dia kan juga bilang bahwa usulan ini masih akan dikaji, usulan yang tentang pelarangan (cadar dan celanan cingkrang) ini kan dia akan mengkaji. Dia punya statement, dia punya pemikiran, tapi dalam tanda kutip dia juga menempatkan kata bahwa usulan ini masih akan dikaji," kata Diah Pitaloka, Rabu (6/11).
Menurut Diah, tak masalah jika Kemenag melakukan kajian terhadap larangan cadar dan celana cingkrang di lingkungan instansi pemerintah. Soal hal ini, Diah menganalogikannya dengan polisi yang 'dilarang' memakai sarung.
"Sederhananya, misalnya Kapolri bilang bahwa polisi dalam bertugas tidak boleh pakai sarung. Itu kan bukan berarti orang nggak boleh pakai sarung atau melarang orang pakai sarung, hanya saat bertugas. Kalau di rumahnya lagi mau pakai, ya kan, ya memang tidak bisa disamakan antara cadar dengan sarung ya. Cuma maksud saya tiap kelembagaan, tiap pemerintahan itu kan punya kebijakan, kalau ini jadi kebijakan. Kenyataannya kan hari ini juga belum jadi kebijakan," ujar Diah.
Seperti diketahui, Menag Fachrul Razi mengatakan pernyataannya terkait cadar dan celana cingkrang yang akhirnya menjadi polemik di publik disampaikan agar menjadi gaung sebelum peraturan dikeluarkan.
Hal itu dia nyatakan juga agar masyarakat ingat peraturan-peraturan yang ada, khususnya terkait peraturan berpakaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah.
"Semua PNS kembali kepada aturan menggunakan sesuai dengan aturan PNS misalnya. Teman-teman langsung bisa membaca, oh gaungnya sebelumnya sudah digaungkan. Mungkin juga berkaitan dengan celana gantung atau kaitan dengan nikab apa cadar dan sebagainya sehingga gaungnya sudah duluan kita buat sehingga pada saat muncul aturan mudah-mudahan orang tak berkejut lagi," kata Fachrul di The Sultan Hotel & Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (5/11).
#Gesuri
Diah menilai Fachrul tidak pernah menyatakan bahwa dua hal itu dilarang, namun masih mengkajinya.
"Saya pikir dia juga sangat moderat ya, dalam hal ini dia kan juga bilang bahwa usulan ini masih akan dikaji, usulan yang tentang pelarangan (cadar dan celanan cingkrang) ini kan dia akan mengkaji. Dia punya statement, dia punya pemikiran, tapi dalam tanda kutip dia juga menempatkan kata bahwa usulan ini masih akan dikaji," kata Diah Pitaloka, Rabu (6/11).
Menurut Diah, tak masalah jika Kemenag melakukan kajian terhadap larangan cadar dan celana cingkrang di lingkungan instansi pemerintah. Soal hal ini, Diah menganalogikannya dengan polisi yang 'dilarang' memakai sarung.
"Sederhananya, misalnya Kapolri bilang bahwa polisi dalam bertugas tidak boleh pakai sarung. Itu kan bukan berarti orang nggak boleh pakai sarung atau melarang orang pakai sarung, hanya saat bertugas. Kalau di rumahnya lagi mau pakai, ya kan, ya memang tidak bisa disamakan antara cadar dengan sarung ya. Cuma maksud saya tiap kelembagaan, tiap pemerintahan itu kan punya kebijakan, kalau ini jadi kebijakan. Kenyataannya kan hari ini juga belum jadi kebijakan," ujar Diah.
Seperti diketahui, Menag Fachrul Razi mengatakan pernyataannya terkait cadar dan celana cingkrang yang akhirnya menjadi polemik di publik disampaikan agar menjadi gaung sebelum peraturan dikeluarkan.
Hal itu dia nyatakan juga agar masyarakat ingat peraturan-peraturan yang ada, khususnya terkait peraturan berpakaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah.
"Semua PNS kembali kepada aturan menggunakan sesuai dengan aturan PNS misalnya. Teman-teman langsung bisa membaca, oh gaungnya sebelumnya sudah digaungkan. Mungkin juga berkaitan dengan celana gantung atau kaitan dengan nikab apa cadar dan sebagainya sehingga gaungnya sudah duluan kita buat sehingga pada saat muncul aturan mudah-mudahan orang tak berkejut lagi," kata Fachrul di The Sultan Hotel & Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (5/11).
#Gesuri