Sudah Cek Imigrasi, Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Pencekalan Rizieq Syihab
D'On, Jakarta,- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengaku telah mengecek seluruh kantor imigrasi dan kepolisian untuk memastikan kabar pencekalan terhadap Pemimpin front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Hasilnya, tak ada bukti yang menunjukkan pemerintah mencekal Rizieq Syihab pulang ke Tanah Air.
"Sudah saya cek semua di imigrasi, kepolisian, enggak ada yang cekal dia," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (12/11).
Mahfud heran siapa sebetulnya yang mencekal Rizieq. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini lantas meminta Rizieq menunjukkan bukti surat pencekalan yang selama ini disebut-sebut dikeluarkan pemerintah.
"Kalau dia itu punya bukti surat cekal oleh pemerintah RI, antarkan ke saya, entah aslinya atau kopinya," ucapnya.
Surat Pencekalan Beredar di Medsos
Mahfud sudah mengetahui ada surat pencekalan terhadap Rizieq. Surat tersebut beredar di media sosial. Dalam surat itu disebutkan Rizieq dicekal atas dasar alasan keamanan.
Anehnya, alasan keamanan dalam surat pencekalan tidak disebutkan apakah atas permintaan pemerintah Indonesia atau pihak lain.
"Dan menurut hukum Indonesia tidak mungkin 1,5 Tahun dicekal atas permintaan RI. Karena menurut UU yang berlaku, pencekalan 6 bulan. 6 Bulan tidak diajukan pengadilan, boleh keluar, boleh masuk ke Indonesia," jelasnya.
"Berarti masalahnya bukan di pemerintah RI, masalahnya di pemerintah Saudi. Silakan urus ke sana kalau ada sesuatu yang bisa kita bantu, ya kita bantu," sambung Mahfud.
Keluarga Buka Suara
Pihak keluarga menegaskan Rizieq tak bisa kembali ke tanah air bukan karena over stay yang visanya sudah habis, melainkan karena dicekal oleh pemerintah. Bahkan, pentolan FPI itu telah tiga kali berusaha untuk kembali, namun tak bisa.
"Visa izin tinggal Habib Rizieq habis 20 Juli 2018. Sebelum tanggal 20 Juli sudah tiga kali mau keluar Saudi, tapi enggak bisa karena dicekal," kata perwakilan keluarga, Hanif Alatas di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (11/11).
Kata Hanif, Rizieq saat itu ingin keluar dan kembali ke Indonesia pada 8, 12, dan 18 Juli 2018. Dari hal itu, lanjut Hanif, Rizieq kemudian meminta penjelasan kepada pihak imigrasi Arab Saudi mengenai alasan pencekalan tersebut.
"Berdasarkan keterangan dari beliau (Habib Rizieq) begitu. Ada pihak-pihak dari negeri anda untuk dicekal," katanya.
Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif mengatakan, setidaknya ada sejumlah dugaan Rizieq tak bisa kembali ke tanah air. Salah satunya dugaan politis.
"Bahwa IB HRS bukan tidak berani pulang, akan tetapi kepulangan beliau terhalang oleh hambatan yang bersifat politis, yang bersumber dari pihak Indonesia," katanya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (11/11).
Bahkan kata Slamet, pentolan FPI itu dianggap sebagai musuh yang keberadaannya tak diinginkan di Indonesia.
"Pihak yang memberikan hambatan tersebut selalu mempersepsikan IB HRS sebagai musuh yang keberadaannya tidak di inginkan di Indonesia," tegasnya.
Penjelasan Imigrasi
Kasubag Humas Imigrasi Sam Fernando menyatakan pihaknya hingga kini belum menerima surat pencekalan atas nama Rizieq dari pemerintah maupun penegak hukum di Indonesia.
"Sampai saat ini Imigrasi belum menerima surat penangkalan apapun, dari instansi manapun yang menyatakan Habib Rizieq Shihab tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia," tambah Sam Fernando.
Sedangkan terkait dengan pengakuan Rizieq yang menyatakan menerima surat pencekalan ke Indonesia dari pihak Saudi, Sam menyatakan tak tahu hal tersebut.
"Terkait surat pencegahan beliau keluar dari wilayah Saudi dari Pemerintah Saudi bisa ditanyakan kepada pihak pemerintah Saudi langsung," kata dia.
Source: Merdeka