Tegakkan Peraturan, Satgas Yonif MR 411/PDW Kostrad Bantu Tugas Imigrasi dan Bea Cukai di Perbatasan
D'On, Merauke (Papua),- Dalam rangka membantu tugas Imigrasi dan Bea Cukai di wilayah perbatasan yang letaknya berada dipedalaman, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad melaksanakan pemeriksaan dan pendataan terhadap pelintas batas tradisional warga Negara Papua Nugini yang masuk ke Indonesia melalui Kampung Baidub, Distrik Ulilin.
Demikian disampaikan Dansatgas Yonif MR
411/PDW Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., dalam rilis tertulisnya di Distrik Elikobel, Kabupaten Merauke, Papua, pada hari Jumat (1/11/2019).
Dansatgas menjelaskan, menjaga kedaulatan wilayah perbatasan merupakan salah satu Tugas Pokok bagi Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad sesuai dengan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Guna untuk memastikan para pelintas batas tradisional yang keluar masuk kewilayah NKRI sesuai peraturan yang berlaku, Pos Bupul 12 melaksanakan tugas Imigrasi dan Bea Cukai bagi pelintas batas tradisional warga negara PNG.
"Hal tersebut di laksanakan karena ditempat tersebut belum ada fasilitas Pos Imigrasi dan Bea Cukai, sehingga kehadiran Satgas di daerah pedalaman juga turut serta membantu tugas Imigrasi dan Bea Cukai sebagai pengendali warga dan barang-barang dari negara PNG," ucap Mayor Inf Rizky.
Lanjutnya, hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan Aturan UU No 6 Tahun 2011,tentang Keimigrasian Pasal 8 Ayat (1) bahwa setiap orang yang ingin masuk/keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku. Aapabila Warga Negara PNG tersebut tidak mempunyai kartu lintas batas maka tidak dapat memasuki wilayah Indonesia.
"Selian untuk membantu tugas Imigrasi dan Bea Cukai didaerah pedalaman, apa yang dilakukan oleh Pos Bupul 12 Satgas Yonif MR 411/PDW Kostrad adalah untuk mencegah keluar masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia. Keterbatasan petugas dan fasilitas dari pihak Imigrasi dan Bea Cukai maka TNI sebagai garda terdepan bangsa akan selalu siap membantu," pungkas alumni Akmil tahun 2003 tersebut.
(PuspenTNI)
Demikian disampaikan Dansatgas Yonif MR
411/PDW Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., dalam rilis tertulisnya di Distrik Elikobel, Kabupaten Merauke, Papua, pada hari Jumat (1/11/2019).
Dansatgas menjelaskan, menjaga kedaulatan wilayah perbatasan merupakan salah satu Tugas Pokok bagi Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad sesuai dengan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Guna untuk memastikan para pelintas batas tradisional yang keluar masuk kewilayah NKRI sesuai peraturan yang berlaku, Pos Bupul 12 melaksanakan tugas Imigrasi dan Bea Cukai bagi pelintas batas tradisional warga negara PNG.
"Hal tersebut di laksanakan karena ditempat tersebut belum ada fasilitas Pos Imigrasi dan Bea Cukai, sehingga kehadiran Satgas di daerah pedalaman juga turut serta membantu tugas Imigrasi dan Bea Cukai sebagai pengendali warga dan barang-barang dari negara PNG," ucap Mayor Inf Rizky.
Lanjutnya, hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan Aturan UU No 6 Tahun 2011,tentang Keimigrasian Pasal 8 Ayat (1) bahwa setiap orang yang ingin masuk/keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku. Aapabila Warga Negara PNG tersebut tidak mempunyai kartu lintas batas maka tidak dapat memasuki wilayah Indonesia.
"Selian untuk membantu tugas Imigrasi dan Bea Cukai didaerah pedalaman, apa yang dilakukan oleh Pos Bupul 12 Satgas Yonif MR 411/PDW Kostrad adalah untuk mencegah keluar masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia. Keterbatasan petugas dan fasilitas dari pihak Imigrasi dan Bea Cukai maka TNI sebagai garda terdepan bangsa akan selalu siap membantu," pungkas alumni Akmil tahun 2003 tersebut.
(PuspenTNI)