Update Kartu Pra Kerja: Pengantin Baru Bisa Daftar & Cara Registrasi di Link kemenaker.go.id
D'on, Jakarta,- Presiden Jokowi berencana membagikan kartu Pra Kerja kepada masyarakat.
Kartu Pra Kerja ini rencananya akan dibagikan pada Maret 2020 mendatang.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, mengatakan bahwa kartu ini akan dicetak secara digital.
Dalam satu kartu itu nantinya berisi saldo sekitar Rp 3,650 juta sampai Rp 7,650 juta.
"Jadi desain kartu pra-kerja tidak dicetak secara fisik, namun digital," ucap Ida dikutip dari Kompas dalam artikel 'Ini Cara Mendapatkan Kartu Pra-Kerja'.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Kemenko-PMK), Muhadjir Effendy ketika ditemui di Universitas Muhammadiyah Malang, Sabtu (30/11/2019), mengatakan, kartu Pra Kerja dibagikan kepada para pengantin baru yang masuk kategori miskin.
“Kemarin waktu rapat terbatas sudah diputuskan oleh pak Presiden bahwa nanti yang mengkoordinasi adalah pak Menko Perekonomian, Airlangga Hartato,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pemberian Kartu Pra Kerja kepada para pengantin baru ini masuk kedalam program sertifikasi nikah.
Setelah calon pengantin menyelesaikan bimbingan nikah selama tiga bulan, mereka yang tidak mempunyai sumber penghasilan diperkenankan mengikuti pelatihan lanjutan alias pra kerja.
“Jadi Kartu Pra Kerja ini bukan kartu yang dibagikan kepada para pengangur. Uang (yang ada di dalam kartu) itu digunakan untuk membiayai program pelatihan yang diambil oleh para pencari kerja atau yang terkena PHK dan ingin mendapatkan pekerjaan baru,” katanya.
2. Jumlah yang diberikan
Sementara itu, pemerintah berencana mengeluarkan Rp 10 triliun untuk mendukung program kartu Pra Kerja.
Ida Fauziah saat rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/11/2019), menjelaskan biaya tersebut termasuk untuk pelatihan dengan perkiraan biaya sebesar Rp 3 juta-Rp 7 juta per orang.
Kemudian, dana tersebut juga dialokasikan untuk membiayai sertifikasi dengan estimasi biaya tertinggi Rp 900.000.
Kemudian, insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 500.000, dan terakhir biaya pengisian survei yang dilakukan tiga kali dan diberikan insentif sebesar Rp 50.000.
"Sehingga total manfaat per peserta Rp 3,650 juta hingga Rp 7,650 juta," kata Ida.
Total anggaran sekitar Rp 10 triliun tersebut nantinya akan diperuntukkan 2 juta peserta.
Saat ini payung hukum soal Kartu Pra Kerja ini masih dalam proses finalisasi dan semua di bawah kordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian.
"Prosesnya di mana? Saya kira prosesnya sekarang sedang disiapkan landasan hukum perpresnya, draf perpres sedang disusun kelembagaan yang dikoordinasikan Menko Perekonomian," ucap Ida.
Nantinya Kemenaker akan menyediakan sistem informasi keternagakerjaan terpadu yang siap terintegrasi dengan program kartu Pra Kerja digital maupun reguler.
3. Langkah-langkah pendaftaran
Bagi calon penerima kartu pra kerja, ada baiknya untuk menyimak beberapa tahapan yang perlu dilakukan, antara lain:
Mendaftar melalui situs Kemnaker
Bagi para pencari kerja yang ingin mendapatkan Kartu Pra-Kerja, bisa mendaftar melalui situs Kemnaker.
Ikuti proses seleksi secara online
Pemerintah akan melakukan proses seleksi secara online.
Hasil seleksi akan diumumkan melalui situs Kemnaker.
Memilih lembaga pelatihan
Jika peserta lulus seleksi, selanjutnya perlu memilih lembaga pelatihan vokasi.
Pemilihan tersebut dilakukan melalui website atau aplikasi.
Mengikuti pelatihan
Selanjutnya, peserta akan mengikuti pelatihan sesuai lembaga yang dipilih.
Terdapat dua pilihan pelaksanaan pelatihan.
Pertama bisa dilakukan secara tatap muka langsung.
Kedua, bisa dilakukan secara online (daring).
Biaya pelatihan sekira Rp 3 juta hingga Rp 7 juta. Biaya tersebut akan ditanggung pemerintah.
Mengikuti uji kompetensi
Setelah mendapat sertifikasi kompetensi, peserta dapat mengikuti uji kompetensi.
Biaya akan disubsidi dari Kartu Pra-Kerja hingga Rp 90 ribu.
Mendapat Insentif
Peserta akan mendapat insentif persiapan melamar pekerjaan, insentif tersebut sebesar Rp 500 ribu.
Memberi penilaian dan evaluasi
Peserta harus memberikan penilaian dan evaluasi terhadap proses pelatihan yang telah diikuti.
Mengisi survei
Terakhir peserta harus mengisi survei pekerjaan, dilakukan secara periodik.
Hal tersebut untuk mendapat data mengenai status peserta sudah mendapat kerja atau belum.
4. Rincian dana kartu pra kerja
Pemerintah berencana mengelontorkan uang Rp 10 triliun untuk mendukung program kartu Pra Kerja.
Sedangkan setiap peserta akan mendapatkan sebesar Rp 3,65 - Rp 7,65 juta.
Nominal tersebut terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp 3 juta - Rp 7 juta, biaya sertifikasi Rp 900 ribu, biaya insentif pasca pelatihan Rp 500 ribu, dan biaya pengisian survei Rp 150 ribu.
5. Dasar hukum kartu pra kerja
Saat ini payung hukum soal Kartu Pra Kerja ini masih dalam proses finalisasi dan semua di bawah kordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian.
"Prosesnya di mana? Saya kira prosesnya sekarang sedang disiapkan landasan hukum perpresnya, draf perpres sedang disusun kelembagaan yang dikoordinasikan Menko Perekonomian," ucap Ida.
Nantinya Kemenaker akan menyediakan sistem informasi keternagakerjaan terpadu yang siap terintegrasi dengan program kartu Pra Kerja digital maupun reguler.
Source: surya-tribun