Breaking News

Wawako Hendri Septa Sampaikan Nota Penjelasan 3 Ranperda Kepada DPRD

D'On, Padang,- Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa menyampaikan Nota Penjelasan Wali Kota Padang tentang penyampaian secara resmi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Senin (11/11/2019).

3 Ranperda dimaksud diantaranya tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No.6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pelayanan Ketenagakerjaan dan Perubahan Atas Perda Kota Padang No.2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah.

"Berkenaan dengan hal tersebut, pada masa sidang ke III ini kita Pemko Padang merasa perlu untuk melakukan perubahan Ranperda tersebut mengingat ada potensi pendapatan yang diperoleh pemerintah daerah dari pajak air tanah. Sehingga target pendapatan bisa kita tingkatkan," ujar wawako dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Padang Syafrial Kani itu.

Wawako pun menjelaskan perihal 3 Ranperda tersebut. Pertama sekaitan Ranperda Pelayanan Ketenagakerjaan, menurutnya adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemko Padang dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Padang.

"Hal ini juga bermakna bahwa Pemko Padang bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan dalam hal ketenagakerjaan untuk mencapai kehidupan yang layak bagi warga Kota Padang," tuturnya.

Adapun terkait Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Padang No.6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang. Ranperda ini merupakan salah satu Ranperda di luar Propemperda.

"Perubahan Perda ini disebabkan oleh PP No.72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Salah satu perubahan yang terjadi adalah terhadap status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Dengan demikian kelembagaan RSUD sudah jelas posisinya yaitu sebagi unit pelaksana teknis daerah yang berada di bawah dinas kesehatan. Sehingga RSUD sebagai unit yang melayani pelayanan rujukan. Maka itu peranannya akan lebih kita tingkatkan lagi dan memberikan posisi terdepan dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Padang," sambungnya.

Lebih lanjut sebut wawako lagi, begitu juga Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Padang No.2 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah. Ranperda ini tidak termasuk Propemperda Tahun 2019, namun mempunyai arti yang sangat penting terutama dalam pemungutan pajak air tanah yang merupakan salah satu dari 11 jenis pajak daerah yang boleh dipungut pemerintah daerah sesuai UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Dari 3 Ranperda yang telah disampaikan ini merupakan perwujudan dari komitmen Pemko Padang. Baik dalam pelayanan ketenagakerjaan, pelayanan kesehatan dan menciptakan iklim berusaha yang kondusif. Kemudian sekaligus upaya dalam pemungutan pajak air tanah yang berkesinambungan dan berwawasan lingkungan. Jadi itulah beberapa hal pokok yang kita sampaikan dalam nota penjelasan pada rapat paripurna ini untuk dapat kiranya dibahas dalam tahapan sidang berikutnya sesuai mekanisme dan penjadwalan yang telah ditetapkan," pungkas Hendri Septa mengakhiri sambutan.

(David/hms)