Benarkah Nyawa Pelaku Teror Dalam Bahaya ??? Ini Penjelasan LPSK
D'On, Jakarta,- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencium adanya bahaya yang bisa mengancam keselamatan pelaku teror terhadap Novel Baswedan berinisial RB dan RM termasuk keluarga tersangka. Pada posisi inilah LPSK meminta komitmen Kepolisian Indonesia untuk bisa memberikan jaminan dalam pengungkapan kasus yang disinyalir ada aktor utama.
”Tentu saja, LPSK menaruh perhatian besar terhadap keselamatan kedua pelaku dan keluarganya," kata Ketua LPSK, Hasto Suroyo, melalui keterangan tertulis yang diterima Fajar Indonesia Network, kemarin (29/12).
Ia mempertimbangkan tingkat kesulitan polisi menangkap pelaku sehingga muncul dugaan kejahatan yang menimpa Baswedan merupakan tindakan terencana, terorganisir, dan pelaku tidak tunggal.
Ada kemungkinan kasus teror terhadap penyidik KPK itu melibatkan aktor intelektual yang harus diungkap polisi. ”Aktor ini yang sesungguhnya memiliki motif dalam kasus penyerangan Novel Baswedan. Apalagi sedang ramai pemberitaan di media massa perihal keterlibatan sosok kuat yang diduga terlibat merencanakan penyerangan kepada Novel Baswedan," ujar Suroyo.
Apabila pelaku utama semakin menguat, kata dia, tingkat ancaman terhadap kedua pelaku dan keluarga tersangka semakin besar. Menurut dia, keselamatan keluarga pelaku menjadi sangat penting agar tidak dijadikan alat intimidasi oleh aktor intelektual kepada kedua pelaku agar bungkam ketimbang memberikan kesaksian penting dalam pengungkapan kasus itu.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, LPSK sesuai kewenangan yang dimiliki dapat memberikan perlindungan kepada pelaku bila keduanya memilih untuk menjadi saksi pelaku.
Hal itu berdasarkan UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah diatur mekanisme perlindungan kepada saksi pelaku. ”Kami menunggu hasil pemeriksaan Kepolisian Indonesia, bila dalam pengembangan kasus ini mengarah pada kebutuhan pelaku untuk menjadi JC, LPSK siap untuk memberikan perlindungan," kata Suroyo.
Sementara itu Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai sudah bagus jika saat ini kepolisian sudah menahan tersangka penyiraman air keras ke Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. ”Tersangkanya sudah ditahan oleh polisi dua orang. Sudah bagus. Kita serahkan ke Polisi, Kejaksaan, kemudian hakim," kata Mahfud.
Ia pun meminta masyarakat mempercayakan proses berikutnya kepada Pengadilan. Ia yakin, Pengadilan akan membuka semua tabir terselubung yang menganjal dalam penanganan kasus ini. ”Ya kan pengadilan akan membuka semua tabir yang terselubung dari seluruh kasus itu. Kalau memang ada yang masih terselubung nanti akan terbuka di pengadilan," ujar Mahfud.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Penegak Keadilan (Kompak) mendesak Kejaksaan melimpahkan berkas perkara Novel ke pengadilan. Dalam tuntutannya, mereka menolak segala bentuk kekebalan hukum dan menganggap dalam penanganan kasus yang melanda Novel saat menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu itu ada yang ditutupi. ”Harus dibuka dan segera dibuka. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini,” tegas Kompak dalam siaran persnya.
Terpisah Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, keterangan tersangka akan dimuat dalam berita acara pemeriksaan. ”Tunggu saja nanti akan dibuka dalam pengadilan," tegasnya.
Polisi, sambung dia berkomitmen tidak pandang bulu dalam mengungkap kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan. ”Ya, seandainya nanti ada fakta hukum memang ada keterlibatan orang lain, ya akan kita proses. Kita tidak pandang bulu lah kita proses ini," terangnya.
Argo mengatakan kasus yang telah bergulir sekitar 2,5 tahun itu masih dalam penanganan intensif kepolisian. ”Yang terpenting bahwa polisi, penyidik sudah mencari siapa pelakunya, kemudian sudah kita amankan kita bawa ke Polda Metro Jaya dan sekarang kita tetapkan di Mabes Polri kita lakukan penahanan mulai hari ini," ujarnya.
Saat ditanya terkait adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus itu, Argo menyerahkan seluruhnya kepada tim penyidik. ”Tapi kalau misalnya tidak ada, ya mau diapakan. Ya tidak bisa kita ada-adakan kalau memang tidak ada alat buktinya," kata Argo.
Sebelumnya, Tim Teknis Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia menangkap dua orang pelaku teror penyiraman air keras terhadap Baswedan, di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (26/12) malam. Dua pelaku itu berinisial RB dan RM ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan polisi.
Penangkapan ini merupakan serangkaian panjang perjalanan kasus penyiraman Novel Baswedan sejak 2017 silam. Usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, salah satu pelaku meneriakkan ketidaksukaannya kepada Novel Baswedan. "Tolong dicatat, saya enggak suka sama Novel karena dia pengkhianat," teriak pelaku RB.
(tim/fin/ful)
”Tentu saja, LPSK menaruh perhatian besar terhadap keselamatan kedua pelaku dan keluarganya," kata Ketua LPSK, Hasto Suroyo, melalui keterangan tertulis yang diterima Fajar Indonesia Network, kemarin (29/12).
Ia mempertimbangkan tingkat kesulitan polisi menangkap pelaku sehingga muncul dugaan kejahatan yang menimpa Baswedan merupakan tindakan terencana, terorganisir, dan pelaku tidak tunggal.
Ada kemungkinan kasus teror terhadap penyidik KPK itu melibatkan aktor intelektual yang harus diungkap polisi. ”Aktor ini yang sesungguhnya memiliki motif dalam kasus penyerangan Novel Baswedan. Apalagi sedang ramai pemberitaan di media massa perihal keterlibatan sosok kuat yang diduga terlibat merencanakan penyerangan kepada Novel Baswedan," ujar Suroyo.
Apabila pelaku utama semakin menguat, kata dia, tingkat ancaman terhadap kedua pelaku dan keluarga tersangka semakin besar. Menurut dia, keselamatan keluarga pelaku menjadi sangat penting agar tidak dijadikan alat intimidasi oleh aktor intelektual kepada kedua pelaku agar bungkam ketimbang memberikan kesaksian penting dalam pengungkapan kasus itu.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, LPSK sesuai kewenangan yang dimiliki dapat memberikan perlindungan kepada pelaku bila keduanya memilih untuk menjadi saksi pelaku.
Hal itu berdasarkan UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah diatur mekanisme perlindungan kepada saksi pelaku. ”Kami menunggu hasil pemeriksaan Kepolisian Indonesia, bila dalam pengembangan kasus ini mengarah pada kebutuhan pelaku untuk menjadi JC, LPSK siap untuk memberikan perlindungan," kata Suroyo.
Sementara itu Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai sudah bagus jika saat ini kepolisian sudah menahan tersangka penyiraman air keras ke Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. ”Tersangkanya sudah ditahan oleh polisi dua orang. Sudah bagus. Kita serahkan ke Polisi, Kejaksaan, kemudian hakim," kata Mahfud.
Ia pun meminta masyarakat mempercayakan proses berikutnya kepada Pengadilan. Ia yakin, Pengadilan akan membuka semua tabir terselubung yang menganjal dalam penanganan kasus ini. ”Ya kan pengadilan akan membuka semua tabir yang terselubung dari seluruh kasus itu. Kalau memang ada yang masih terselubung nanti akan terbuka di pengadilan," ujar Mahfud.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Penegak Keadilan (Kompak) mendesak Kejaksaan melimpahkan berkas perkara Novel ke pengadilan. Dalam tuntutannya, mereka menolak segala bentuk kekebalan hukum dan menganggap dalam penanganan kasus yang melanda Novel saat menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu itu ada yang ditutupi. ”Harus dibuka dan segera dibuka. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini,” tegas Kompak dalam siaran persnya.
Terpisah Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, keterangan tersangka akan dimuat dalam berita acara pemeriksaan. ”Tunggu saja nanti akan dibuka dalam pengadilan," tegasnya.
Polisi, sambung dia berkomitmen tidak pandang bulu dalam mengungkap kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan. ”Ya, seandainya nanti ada fakta hukum memang ada keterlibatan orang lain, ya akan kita proses. Kita tidak pandang bulu lah kita proses ini," terangnya.
Argo mengatakan kasus yang telah bergulir sekitar 2,5 tahun itu masih dalam penanganan intensif kepolisian. ”Yang terpenting bahwa polisi, penyidik sudah mencari siapa pelakunya, kemudian sudah kita amankan kita bawa ke Polda Metro Jaya dan sekarang kita tetapkan di Mabes Polri kita lakukan penahanan mulai hari ini," ujarnya.
Saat ditanya terkait adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus itu, Argo menyerahkan seluruhnya kepada tim penyidik. ”Tapi kalau misalnya tidak ada, ya mau diapakan. Ya tidak bisa kita ada-adakan kalau memang tidak ada alat buktinya," kata Argo.
Sebelumnya, Tim Teknis Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia menangkap dua orang pelaku teror penyiraman air keras terhadap Baswedan, di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (26/12) malam. Dua pelaku itu berinisial RB dan RM ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan polisi.
Penangkapan ini merupakan serangkaian panjang perjalanan kasus penyiraman Novel Baswedan sejak 2017 silam. Usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, salah satu pelaku meneriakkan ketidaksukaannya kepada Novel Baswedan. "Tolong dicatat, saya enggak suka sama Novel karena dia pengkhianat," teriak pelaku RB.
(tim/fin/ful)