Breaking News

BPKAD Gelar FGD Penyusunan Petunjuk Teknis Pengelolaan Investasi Pemko Padang

D'On, Padang,- Menindaklanjuti amanat Peraturan Pemerintah (PP) No.52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Petunjuk Teknis Pengelolaan Investasi Pemko Padang, di salah satu hotel di Padang, Kamis (5/12/2019).

FGD yang diikuti perwakilan di seluruh SKPD di lingkup Pemko Padang itu diketahui, untuk menjaring informasi, permasalahan dan kendala yang dihadapi SKPD selama ini dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait pengelolaan investasi pemerintah daerah. Di samping itu kegiatan ini juga untuk memberikan pemahaman bagi aparatur daerah dalam mengelola investasi daerah. Baik pada proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, evaluasi dan pelaporan maupun pengawasan investasi dimaksud.

"Sehingga dengan itu, akan terwujudnya pengelolaan investasi dan keuangan daerah yang tertib, taat peraturan, efektif, efisien, ekonomis, bertanggungjawab dan bermanfaat bagi masyarakat dan Kota Padang. Tujuannya menciptakan 'good governance' dan good government," jelas Kepala BPKAD Kota Padang Andri Yulika melalui Kabid Anggaran, Nurfitri Chaidir.

Nurfitri mengungkapkan, adapun beberapa persoalan yang dihadapi dalam pengelolaan investasi adalah seperti SKPD yang berperan dan bertanggungjawab dalam pengelolaan investasi, tata kelola investasi dan lainnya belum memiliki panduan dalam pengelolaan investasi tersebut secara tertulis dan berkekuatan hukum.

"Untuk itu maka diperlukan adanya panduan terkait dengan pengelolaan investasi Pemko Padang agar investasi itu mampu mencapai tujuan sesuai PP No.52 Tahun 2012," tukuknya.

Sementara itu Wali Kota Padang diwakili Asisten Ekbang Kesra Hermen Peri sewaktu membuka kegiatan mengaku menyambut positif FGD tersebut. FGD ini dirasa penting karena berkaitan dengan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan investasi Pemko Padang.

"Kita sama-sama mengetahui bahwa investasi bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, serta meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," sebutnya.

Sedangkan manfaat investasi pemerintah kata Hermen, mulai dari adanya keuntungan berupa deviden, bunga dan pertumbuhan nilai perusahaan daerah (Perusda), lalu peningkatan jasa dan keuntungan bagi hasil investasi serta peningkatan penerimaan daerah, peningkatan penyerapan tenaga kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Dalam melaksanakan investasi diperlukan adanya pengelolaan yang baik meliputi berbagai tahapan. Yakni dari perencanaan dan pelaksanaan investasi, penganggaran, pelaksanaan anggaran dan penatausahaan anggaran. Kemudian pertanggungjawaban investasi pemerintah daerah, divestasi dan pengawasan," papar Asisten.

Ia menyebutkan, pada 2019, Pemko Padang telah melakukan investasi dalam beberapa bentuk seperti dalam bentuk penyertaan modal pada Perusda, surat berharga dan lainnya. Dimana saat ini Pemko Padang telah memiliki dua Perusda yakni Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM).

"Mengingat pentingnya FGD ini diharapkan seluruh aturan dalam pengelolaan investasi daerah dapat terpenuhi. Sehingga pengelolaan investasi Pemko Padang sesuai dengan harapan serta jauh dari kesalahan dan kelalaian administrative. Maka itu kepada peserta diimbau betul mengikuti FGD dengan baik sampai selesai, sehingga semuanya memahami dan memudahkan dalam pengelolaan nantinya," ujar Hermen Peri mengakhiri.

Adapun narasumber FGD tersebut adalah menghadirkan Tim Ahli dari Universitas Andalas (Unand) Padang. Juga hadir dikesempatan itu Asisten Administrasi Didi Aryadi selaku momederatori FGD tersebut. (hms/David)