Calon Hakim MK Diharapkan tak Hanya Paham Persoalan Tata Negara
D'On, Jakarta,- Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono mengatakan, para calon hakim konstitusi diharapkan tidak hanya memahami persoalan bidang ketatanegaraan.
Menurutnya, para calon hakim diharapkan memiliki kemampuan memutus berbagai permasalahan yang diatur dalam berbagai perundangan di Indonesia.
"Kita membayangkan, yang diperlukan itu adalah hakim-hakim yang mampu memutus (berbagai) persoalan di undang-undang. Artinya, dia tahu (berbagai) persoalan dengan perundangannya, " ujar Harjono dilansir dari Kompas.com, Jumat (6/12/2019).
Menurut dia, aturan perundangan mengatur berbagai persoalan dalam aspek kehidupan masyarakat.
Selain tata negara, ada juga pidana, tata niaga dan sebagainya.
"Oleh karena itu sebetulnya enggak benar kalau hakim MK mesti jurusannya hukum tata negara, itu enggak seperti itu. Syukur kalau ada yang bisa persoalan ekonomi, termasuk juga kepemiluan, " lanjut Harjono.
Kriteria seperti ini, kata dia, akan didalami dalam tes wawancara kepada delapan nama calon hakim konstitusi yang saat ini telah dinyatakan lolos seleksi administrasi dan tes tertulis.
Harjono mengkonfirmasi delapan nama yang lolos tersebut adalah Benediktus Hestu Cipto Handoyo, Bernard L Tanya, Daniel Yusmic Pancastaki, Ida Budhiati, Suparman Marzuki, Umbu Rauta, Widodo Ekatjahjana dan Yudi Kristiana.
"Benar yang lolos delapan nama itu. Tidak ada yang lain, " tuturnya.
Harjono mengungkapkan jika tes wawancara akan digelar pada 11-12 Desember 2019.
Adapun tim pewawancara terdiri dari anggota pansel calon hakim MK dan dua orang ahli dari luar pansel.
(nov/mond)
Menurutnya, para calon hakim diharapkan memiliki kemampuan memutus berbagai permasalahan yang diatur dalam berbagai perundangan di Indonesia.
"Kita membayangkan, yang diperlukan itu adalah hakim-hakim yang mampu memutus (berbagai) persoalan di undang-undang. Artinya, dia tahu (berbagai) persoalan dengan perundangannya, " ujar Harjono dilansir dari Kompas.com, Jumat (6/12/2019).
Menurut dia, aturan perundangan mengatur berbagai persoalan dalam aspek kehidupan masyarakat.
Selain tata negara, ada juga pidana, tata niaga dan sebagainya.
"Oleh karena itu sebetulnya enggak benar kalau hakim MK mesti jurusannya hukum tata negara, itu enggak seperti itu. Syukur kalau ada yang bisa persoalan ekonomi, termasuk juga kepemiluan, " lanjut Harjono.
Kriteria seperti ini, kata dia, akan didalami dalam tes wawancara kepada delapan nama calon hakim konstitusi yang saat ini telah dinyatakan lolos seleksi administrasi dan tes tertulis.
Harjono mengkonfirmasi delapan nama yang lolos tersebut adalah Benediktus Hestu Cipto Handoyo, Bernard L Tanya, Daniel Yusmic Pancastaki, Ida Budhiati, Suparman Marzuki, Umbu Rauta, Widodo Ekatjahjana dan Yudi Kristiana.
"Benar yang lolos delapan nama itu. Tidak ada yang lain, " tuturnya.
Harjono mengungkapkan jika tes wawancara akan digelar pada 11-12 Desember 2019.
Adapun tim pewawancara terdiri dari anggota pansel calon hakim MK dan dua orang ahli dari luar pansel.
(nov/mond)