Breaking News

CSR Garuda, Kementerian BUMN Temukan Penyimpangan

D'On, Jakarta,- Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan pihaknya menemukan dugaan penyalahgunaan dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) Garuda Indonesia.

PKBL sering juga disebut dengan upaya perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR).

Dugaan tersebut didapat dari bukti transfer. Transfer terjadi dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kepada Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (Ikagi) sebesar Rp50 juta.

Dana itu diatasnamakan sebagai bentuk Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) Garuda Indonesia. Dana itu dikirimkan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI ke rekening PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) pada 17 September 2019.

Dalam bukti transaksi tertulis tujuan pengiriman dana untuk pemilihan umum 2019 Ikagi.

Arya Sinulingga mengatakan pihaknya sedang mengecek bukti transfer itu kepada manajemen Garuda Indonesia. Masalahnya, dana PKBL atau CSR seharusnya digunakan untuk kegiatan eksternal, bukan internal seperti pemilihan umum 2019 Ikagi.

“Dana CSR itu kan ditempatkan untuk kegiatan di luar, bukan digunakan untuk internal. Makanya kami lihat, kenapa bisa digunakan di internal,” ucap Arya, Senin (16/12/2019).

Sejauh ini, sambung Arya, pihak Garuda Indonesia berjanji akan meneliti secepatnya dan melaporkannya ke Kementerian BUMN. Menurutnya, maskapai itu belum memberikan pernyataan banyak terkait pengiriman dana kepada Ikagi.

“Belum ada sanggahan dari Garuda Indonesia. Tapi akan kami kejar secepatnya,” ujar dia.

Kementerian BUMN juga memerintahkan komisaris Garuda Indonesia untuk mengaudit penggunaan dana PKBL atau CSR yang selama ini digunakan perusahaan. Jika terbukti ada penyalahgunaan dana, maka ada sanksi administratif yang siap diberikan kepada Garuda Indonesia.

(Jo/SP)