Breaking News

Efisiensi, Perjalanan Dinas PNS Turun Jadi Rp 43 T di 2020


D'On, Jakarta,- Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan anggaran untuk perjalanan dinas terus menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk menghemat anggaran perjalanan dinas yang tidak perlu.

Dia menjelaskan, anggaran perjalanan dinas tahun depan turun menjadi Rp 43 triliun. Anggaran ini termasuk dalam perjalanan dinas dalam dan luar negeri.

"Di 2020 sekitar Rp 43 triliun. Itu total semua (dinas dalam dan luar negeri)," ujar Askolani seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Kamis (12/12/2019).

Menurutnya, anggaran ini turun sekitar Rp 2 triliun dari anggaran tahun ini yang dipatok Rp 45 triliun. "Di 2019 pagunya sekitar Rp 45 triliun dan diperkirakan realisasi akan bisa lebih rendah," jelasnya.

Lebih lanjut, dengan aturan yang baru dirilis, ia berharap tahun depan realisasi anggaran perjalanan dinas juga di bawah anggaran yang ditetapkan.

Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 181 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri. Salah satunya menetapkan bahwa PNS di level eselon III dan IV tidak boleh terbang menggunakan kelas bisnis.

"Insyallah dengan PMK perjalanan dinas yang baru, maka implementasi nya akan lebih rendah realisasinya dari pagu Rp 43 triliun tersebut," kata dia.

(CNBC)