Firli Bahuri Sebut UU Baru Tidak Mengubah Tugas Pokok KPK
D'On, Jakarta,- Komjen Firli Bahuri resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilanjutkan dengan Serah Terima Jabatan (Sertijab) oleh Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo.
Usai sertijab, Firli sempat menyinggung soal perubahan Undang-Undang KPK. Menurutnya, tidak ada tugas pokok KPK yang berubah dalam Undang-Undang baru nomor 19 Tahun 2019.
“Paradigma UU nomor 30 tahun 2002 sudah berubah menjadi UU nomor 19 tahun 2019. Tidak ada tugas pokok yang berubah,” kata Firli dalam sambutannya usai sertijab pimpinan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).
Lebih lanjut, kata Firli, justru ada penambahan tugas pokok KPK dalam UU baru tersebut. Tugas pokok tambahan itu yakni, KPK diwajibkan menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrakh.
“Lalu, huruf 6A sampai 6E tidak ada yang berubah, hanya format yang berubah. Dulu 6A koordinasi, sekarang pindah ke dalam 6B lalu supervisi pindah kepada 6D. UU lama 6E adalah melakukan monitoring pindah 6C, dulu juga UU lama pencegahan korupsi pindah ke 6A. Saya kira tugas pokok tidaj ada yang berubah,” terangnya.
(Wspd)
Usai sertijab, Firli sempat menyinggung soal perubahan Undang-Undang KPK. Menurutnya, tidak ada tugas pokok KPK yang berubah dalam Undang-Undang baru nomor 19 Tahun 2019.
“Paradigma UU nomor 30 tahun 2002 sudah berubah menjadi UU nomor 19 tahun 2019. Tidak ada tugas pokok yang berubah,” kata Firli dalam sambutannya usai sertijab pimpinan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).
Lebih lanjut, kata Firli, justru ada penambahan tugas pokok KPK dalam UU baru tersebut. Tugas pokok tambahan itu yakni, KPK diwajibkan menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrakh.
“Lalu, huruf 6A sampai 6E tidak ada yang berubah, hanya format yang berubah. Dulu 6A koordinasi, sekarang pindah ke dalam 6B lalu supervisi pindah kepada 6D. UU lama 6E adalah melakukan monitoring pindah 6C, dulu juga UU lama pencegahan korupsi pindah ke 6A. Saya kira tugas pokok tidaj ada yang berubah,” terangnya.
(Wspd)