Gak Bisa Lagi Ngeles, Istana Perintahkan Firli Bahuri Harus Mundur
D'On, Jakarta,- Pemerintah menegaskan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mundur dari struktural Polri.
Perintah yang sama juga ditujukan untuk dua anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris dan Albertina Ho.
Syamsudin Haris saat ini tercatat di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Sedangkan Albertina Ho juga masih tercatat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang NTT.
Demikian disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, Rabu (25/12/2019).
“Perlu (mundur dari jabatan lama). Itu sudah clear di UU KPK bahwa Dewas tidak boleh rangkap jabatan. Jadi harus mundur atau nonaktif dari jabatan lain,” tegasnya.
Pun demikian dengan Pimpinan KPK yang tak diperbolehkan merangkap jabatan.
Hal itu tertuang dalam Pasal 29 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Disebutkan bahwa semua jabatan harus dilepaskan oleh pimpinan KPK.
Dini menyatakan, sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri yang kini berpangkat Komjen itu juga harus non-aktif.
Terlebih, Firli tercatat menjabat sebagai Analisis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan Polri.
“Pasal 29 tersebut berlaku juga terhadap beliau (Firli). Jadi harus non-aktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai pimpinan KPK,” tegasnya.
(pojoksatu)
Perintah yang sama juga ditujukan untuk dua anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris dan Albertina Ho.
Syamsudin Haris saat ini tercatat di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Sedangkan Albertina Ho juga masih tercatat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang NTT.
Demikian disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, Rabu (25/12/2019).
“Perlu (mundur dari jabatan lama). Itu sudah clear di UU KPK bahwa Dewas tidak boleh rangkap jabatan. Jadi harus mundur atau nonaktif dari jabatan lain,” tegasnya.
Pun demikian dengan Pimpinan KPK yang tak diperbolehkan merangkap jabatan.
Hal itu tertuang dalam Pasal 29 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Disebutkan bahwa semua jabatan harus dilepaskan oleh pimpinan KPK.
Dini menyatakan, sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri yang kini berpangkat Komjen itu juga harus non-aktif.
Terlebih, Firli tercatat menjabat sebagai Analisis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan Polri.
“Pasal 29 tersebut berlaku juga terhadap beliau (Firli). Jadi harus non-aktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai pimpinan KPK,” tegasnya.
(pojoksatu)