Breaking News

Ini Besaran Gaji Yang Diterima Wantimpres


D'On, Jakarta,- Jokowi melantik kesembilan Wantimpres di Istana Negara pada Jumat (13/12/2019) pukul 14.55 WIB.

Adapun kesmebilan Wantimpres tersebut yaitu Sidarto Danusubroto, Dato Sri Tahir, Putri Kuswisnu, Mardiono, Wiranto, Agung Laksono, Arifin Panigoro, Soekarwo, dan Luthfi bin Yahya.

Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto ditunjuk sebagai ketua merangkap Wantimpres.

Lantas, berapa gaji yang akan diterima para Wantimpres tersebut?

Merujuk Peraturan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2007 tentang Hak keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, besaran gaji yang akan diterima oleh anggota Wantimpres setiap bulannya yakni Rp 6 juta.

Dalam Peraturan Presiden tersebut tepatnya pada Pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa ketua dan anggota Wantimpres mendapat dua hak keuangan, yakni gaji dan tunjangan.

Tunjangan sebagaimana yang dimaksud adalah tunjangan kehormatan, tunjangan kesehatan, tunjangan pengganti pensiun, tunjangan perumahan, dan tunjangan sebagai ketua bagi anggota yang ditetapkan sebagai ketua Wantimpres.

Tunjangan kehormatan

Sedangkan tunjangan kehormatan sebesar Rp 3,3 juta rupiah, tunjangan kesehatan Rp 2,2 juta rupiah, tunjangan pengganti pensiun Rp 1 juta rupiah, dan tunjangan perumahan Rp 5 juta rupiah.

Apabila ditotal, anggota Wantimpres akan mendapatkan Rp 17,5 juta rupiah.