Jajaran Direksinya Dicopot, Dirjen Hubud Pastikan Operasional Garuda Baik-baik Saja
D'On, Jakarta,- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan operasional Garuda Indonesia tidak terganggu, meski Kementerian BUMN telah mencopot jajaran direksinya.
Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan, Garuda masih punya key person yang menangani operasional penerbangan.
"Aspek operasional penerbangan Garuda tidak akan terganggu. Apalagi, telah ditunjuk pelaksana tugas sebagai penanggung jawab dalam organisasi yamg mengkoordinasikan semua aspek. Baik manajemen, operasi, teknik, dan keamanan," jelas Polana, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/12).
Keputusan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan CASR 121.59, mewajibkan adanya accountable person pemegang kendali penuh terhadap suatu organisasi, yang berkaitan dengan fungsi operasi, teknik, keselamatan dan pelayanan.
Penunjukan Pelaksana Tugas menjadi opsi, ketika maskapai belum memiliki direktur utama yang definitif. Pelaksana Tugas hanya bersifat sementara, selama 7 hari.
Selanjutnya, sudah ada pejabat definitif yang memenuhi persyaratan terkait, dan telah dievaluasi oleh regulator. "Direktur Utama (Dirut) definitif ditunjuk oleh pemegang saham. Setelah itu, dilakukan update terhadap lampiran izin usaha angkutan udara, serta list of key person kepada Kementerian Perhubungan," papar Polana.
Dirjen Perhubungan Udara akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara, sesuai Undang-undang yang berlaku untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan.
(RM)
Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan, Garuda masih punya key person yang menangani operasional penerbangan.
"Aspek operasional penerbangan Garuda tidak akan terganggu. Apalagi, telah ditunjuk pelaksana tugas sebagai penanggung jawab dalam organisasi yamg mengkoordinasikan semua aspek. Baik manajemen, operasi, teknik, dan keamanan," jelas Polana, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/12).
Keputusan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan CASR 121.59, mewajibkan adanya accountable person pemegang kendali penuh terhadap suatu organisasi, yang berkaitan dengan fungsi operasi, teknik, keselamatan dan pelayanan.
Penunjukan Pelaksana Tugas menjadi opsi, ketika maskapai belum memiliki direktur utama yang definitif. Pelaksana Tugas hanya bersifat sementara, selama 7 hari.
Selanjutnya, sudah ada pejabat definitif yang memenuhi persyaratan terkait, dan telah dievaluasi oleh regulator. "Direktur Utama (Dirut) definitif ditunjuk oleh pemegang saham. Setelah itu, dilakukan update terhadap lampiran izin usaha angkutan udara, serta list of key person kepada Kementerian Perhubungan," papar Polana.
Dirjen Perhubungan Udara akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara, sesuai Undang-undang yang berlaku untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan.
(RM)