Kasus Tewasnya Hakim PN Medan, Polisi Sudah Periksa 29 Saksi
D'On, Jakarta,- Polri masih melanjutkan proses penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi atas kasus tewasnya hakim PN Medan, Jamaluddin.
"Sampai hari ini masih dalam penyelidikan yang terus berlanjut (kasus hakim PN Medan). Ada 29 saksi sudah diperiksa," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Asep Adisaputra, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Jumat (13/12).
Terkait saksi yang diperiksa, Asep menyebutkan keterangan didapatkan dari berbagai unsur. Mulai dari orang-orang terdekat hingga saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
"Teman-teman almarhum, keluarga juga kolega kerjanya begitu, dan saksi-saksi yang pertama kali melihat dan mengetahui terhadap peristiwa itu," ujar Asep.
Meski telah memeriksa 29 saksi, hingga kini polisi belum bisa menyimpulkan dugaan bahwa pelaku merupakan orang terdekat dengan korban maupun bukan. Pihaknya saat ini juga masih berupaya untuk mengumpulkan berbagai bukti.
"Semua bukti petunjuk pasti akan diolah terlebih dahulu, dikaji, jadi kita tidak bisa serta merta menyimpulkan ada fakta hukum yang memang menyimpulkan akan adanya sebuah petunjuk yang jelas dari peristiwa itu," imbuhnya.
(gatra)
"Sampai hari ini masih dalam penyelidikan yang terus berlanjut (kasus hakim PN Medan). Ada 29 saksi sudah diperiksa," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Asep Adisaputra, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Jumat (13/12).
Terkait saksi yang diperiksa, Asep menyebutkan keterangan didapatkan dari berbagai unsur. Mulai dari orang-orang terdekat hingga saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
"Teman-teman almarhum, keluarga juga kolega kerjanya begitu, dan saksi-saksi yang pertama kali melihat dan mengetahui terhadap peristiwa itu," ujar Asep.
Meski telah memeriksa 29 saksi, hingga kini polisi belum bisa menyimpulkan dugaan bahwa pelaku merupakan orang terdekat dengan korban maupun bukan. Pihaknya saat ini juga masih berupaya untuk mengumpulkan berbagai bukti.
"Semua bukti petunjuk pasti akan diolah terlebih dahulu, dikaji, jadi kita tidak bisa serta merta menyimpulkan ada fakta hukum yang memang menyimpulkan akan adanya sebuah petunjuk yang jelas dari peristiwa itu," imbuhnya.
(gatra)