Breaking News

Kecewa Dengan Keputusan Gubernur, Ratusan Masyarakat di Tiga Kecamatan Mengadukan Nasibnya ke DPRD Provinsi Sumbar

D'On, Padang (Sumbar),- Kecewa dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno terkait Penas Tani dan Nelayan ke -XIV tahun 2020, yang mana Padang sebagi tuan rumah sebelumnya ternyata berpindah ke Kabupaten Padang Pariaman, membuat ratusan masyarakat dari tiga kecamatan di Kota Padang, Sumatera Barat yakni, Kecamatan koto tangah, Kecamatan Nanggalo dan Kecamatan Kuranji berunjuk rasa.
Ratusan masyarakat dari Tiga Kecamatan ini mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Senin (16/12) di Padang.

Mereka menyambangi gedung DPRD Provinsi  Sumbar bertujuan untuk mengadukan nasib mereka pasca berpindahnya lokasi penyelenggaraan Penas Tani dan Nelayan ke - XVI tahun 2020 ke Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam hal ini, Masyarakat dari tiga kecamatan tersebut mengaku sudah mengeluarkan banyak uang untuk mempersiapkan segala sesuatunya jelang penyelenggaraan Penas Tani dan Nelayan ke - XVI tahun 2020 akan datang. Dalam orasinya masyarakat mengatakan bahwa mereka telah banyak mengelonyorkan uang untuk biaya renovasi rumah, perbaikan kamar mandi. Tanpa dipungkiri ada sebagian dari masyarakat meminjam uang untuk membangun atau merenovasi rumah mereka untuk penginapan jelang acara ini diselenggarakan.

Dikatakan Roni Chandra selaku Koordinator aksi, akibat dipindahkannya lokasi penyelenggaraan Penas Tani dan Nelayan ke - XVI tahun 2020 dari Kota Padang ke Kabupaten Padang Pariaman merupakan keputusan yang tidak masuk akal, karena masyarakat sudah mempersiapkan segalanya untuk acara tersebut.

"Kegiatan ini sangat berguna bagi Masyarakat yang daerahnya dekat dengan pusat penyelenggaran Penas Tani dan Nelayan. Maka dari  itu masyarakat di Tiga Kecamatan ini berbenah sedari dini demi menambah rejeki,  namun entah apa sebab Gubernur  Sumbar dengan Surat Keputusannya memindahkan lokasi kegiatan ke daerah Kabupaten Padang Pariaman, sedangkan masyarakat telah banyak mengeluarkan biaya demi merenovasi rumah mereka untuk penginapan para kontestan dari daerah lain," ucap Roni.

Maka dari itu kami masyarakat dari Tiga Kecamatan yaitu masyarakat Koto Tangah, Kuranji dan Nanggalo memohon kepada pimpinan DPRD Sumbar agar mempertimbangkan beberapa tuntutan kami :

1. Cabut kembali surat keputusan Pemerintah Provinsi Sumbar terkait pemindahan lokasi tuan rumah Penas Tani dan Nelayan ke - XVI tahun 2020 ke Kabupaten Padang Pariaman.

2. Kembalikan lokasi penyelenggaraan Penas Tani dan Nelayan ke - XVI tahun 2020 ke Kota Padang.

3. Apabila lokasi tuan rumah Penas Tani dan Nelayan ke - XVI tahun 2020 tetap diselenggarakan di Kabupaten Padang Pariaman, maka Pemprov Sumbar harus mengganti rugi atas segala sesuatu yang sudah kami persiapkan.

4. Cabut kembali pernyataan salah seorang pejabat Pemprov yang mengatakan Kota Padang tidak siap jadi tuan rumah Penas Tani dan Nelayan ke - XVI tahun 2020, " pungkas Roni.

Sementara itu, ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, sampai hari ini DPRD Sumbar belum menerima surat apapun menyangkut masalah Penas Tani dan Nelayan ke - XVI tahun 2020.

"Sampai hari ini kami belum menerima surat terkait permasalahan Penas Tani dan Nelayan 2020, namun DPRD Sumbar dalam minggu ini akan panggil pihak Pemprov Sumbar. Semoga permasalahan ini cepat selesai karena kegiatan Penas Tani dan Nelayan 2020 nanti adalah wibawa kita Sumatera Barat, oleh karena itu mari kita jaga bersama dan mudah - mudahan penyelenggaraan Penas Tani dan Nelayan ke - XVI tahun 2020 nanti kembali ke Kota Padang, ujar Supardi.

(Broy)