KPK Masih Sadap Ratusan Nomor Telepon Guna Ungkap Kasus Korupsi
D'On, Jakarta,- Komisioner KPK, Alexander MArwata memastikan Undang-Undang KPK 19 tahun 2019 tidak mengatur penghapusan kewenangan penyadapan oleh penyidik KPK untuk proses pengungkapan kasus korupsi. Tetapi, dalam prosesnya kelak, penyadapan KPK wajib melalui izin Dewan Pengawas KPK. Alex mengatakan ratusan kontak telepon masih dalam status penyadapan KPK.
Menurut rencana, Dewan Pengawas KPK akan dipilih bersamaan dengan pelantikan ketua dan komisioner KPK periode 2019-2024, pada Sabtu (20/12/2019).
“Penyadapan jalan terus. Ada 200 sampai 300 nomor masih kita sadap,” kata Alexander di Pusat eduksi antikorupsi KPK C-1, Jakarta, Rabu (18/12/2019) malam.
Alexander menjelaskan, bahwa beberapa nomor masih dalam penyadapan. Bahkan, kata dia, ada yang baru satu bulan.
“Selama ini, penyadapan memang menjadi modal bagi penyidik di KPK untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT),” terang dia.
Tetapi, dia juga mengakui sejak kontroversi UU 19/2019, KPK jarang kembali melakukan OTT. Dia mengklaim tak ada OTT juga bukan karena berlakunya UU KPK yang baru. Melainkan, disebutnya karena memang tim penyidik KPK belum menemukan peluang melakukan OTT.
Alexander membantah, berlakunya UU KPK yang memberikan birokrasi panjang tentang penyadapan, membuat para pemburu koruptor tak lagi dapat melakukan OTT.
“UU 19/2019, kewenangan penyadapan, harus mendapatkan izin dari Dewass. Tapi, sejak UU 19/2019 berlaku, September 2019, posisi Dewas belum ada. Penyadapan tetap dapat dilakukan sementara sebelum Dewas KPK terbentuk,” kata Alexander.
(KBRN)
Menurut rencana, Dewan Pengawas KPK akan dipilih bersamaan dengan pelantikan ketua dan komisioner KPK periode 2019-2024, pada Sabtu (20/12/2019).
“Penyadapan jalan terus. Ada 200 sampai 300 nomor masih kita sadap,” kata Alexander di Pusat eduksi antikorupsi KPK C-1, Jakarta, Rabu (18/12/2019) malam.
Alexander menjelaskan, bahwa beberapa nomor masih dalam penyadapan. Bahkan, kata dia, ada yang baru satu bulan.
“Selama ini, penyadapan memang menjadi modal bagi penyidik di KPK untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT),” terang dia.
Tetapi, dia juga mengakui sejak kontroversi UU 19/2019, KPK jarang kembali melakukan OTT. Dia mengklaim tak ada OTT juga bukan karena berlakunya UU KPK yang baru. Melainkan, disebutnya karena memang tim penyidik KPK belum menemukan peluang melakukan OTT.
Alexander membantah, berlakunya UU KPK yang memberikan birokrasi panjang tentang penyadapan, membuat para pemburu koruptor tak lagi dapat melakukan OTT.
“UU 19/2019, kewenangan penyadapan, harus mendapatkan izin dari Dewass. Tapi, sejak UU 19/2019 berlaku, September 2019, posisi Dewas belum ada. Penyadapan tetap dapat dilakukan sementara sebelum Dewas KPK terbentuk,” kata Alexander.
(KBRN)