Breaking News

KPK Periksa Dirut Perusahaan Tommy Soeharto


D'On, Jakarta,- Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono diagendakan penyidik KPK untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap pengangkutan pupuk PT Pupuk Indonesia Logistik.

"Hari ini penyidik akan memanggil TAG dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (16/12).

Selain itu dari unsur saksi, KPK memanggil Manager Pemasaran PT Pilog Agung Iman Santoso untuk berkas penyidikan Taufik.
Dalam kasus ini KPK menduga Taufik menyuap eks anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Alex mengatakan, dugaan keterlibatan Taufik terjadi ketika HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik itu selama lima tahun, yakni2 013 hingga 2018. Pada 2015, kontrak tersebut dihentikan karena Petrokimia membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar yang tidak dimiliki oleh HTK.

HTK kemudian meminta bantuan anggota politikus Golkar tersebut. Mereka mengutus Asty untuk menemui Bowo. Dalam pertemuan itu, Asty meminta agar Bowo mengatur sedemikian rupa agar HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal.
Asty lalu mengajak Taufik kembali menemui Bowo untuk menyepakati kelanjutan kerja sama penyewaan kapal terhenti pada 2015. Bowo meminta imbalan 2 dolar AS per metrik ton atas biaya angkut pupuk yang dilakukan HTK.

Pada 26 Februari 2019 dilakukan MoU kerja sama pengapalan pupuk antara Pilog dengan HTK. Setelah itu, Bowo membuat perjanjian soal fee tersebut antara HTK dengan PT Inersia Ampak Engineers miliknya.

Bowo meminta HTK membayar uang muka Rp 1 miliar secara bertahap. Pada rentang 1 November 2018 hingga 27 Maret 2019 HTK mulai mencicil fee sebesar 59.587 olar AS pada 1 November 2018. Lalu 21.327 dolar AS pada 20 Desember 2018, 7.819 dolar AS pada 20 Februari 2019, dan terakhir 27 Maret 2019 sebesar Rp 89.449.000.

Uang-uang tersebut dikeluarkan berdasarkan memo internal yang seolah membayar transaksi perusahaan, bukan atas nama BSP (Bowo Sidik Pangarso).
KPK menjerat Taufik dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 201 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Asty telah divonis penjara 1,5 tahun di Pengailan Tipikor Jakarta. Adapun Bowo divonis 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

PT HTK merupakan anak usaha PT Humpuss Intermoda Transportasi. Humpuss berdiri pada 1984, sedangkan HTK sebagai anak perusahaan mulai pada 2012. 

Perusahaan ini milik dua anak mantan Presiden Soeharto Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan Sigit Hardjojudanto. Perusahaan berkantor di Gedung Granadi Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

(Han/publica)